• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, November 5, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Open BO Rp 250 Ribu, Gadis 17 Tahun di Pontianak Malah Dihajar Pelanggan

by equator
Sabtu, 12 April 2025 15:17
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Gadis berusia 17 tahun di Kota Pontianak (blur), saat membuat laporan polisi atas kasus persetubuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh HH pria berusia 24 tahun ke Polresta Pontianak. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Nasib malang menimpa seorang gadis 17 tahun di Kota Pontianak, selain menawarkan diri untuk hubungan badan senilai Rp 250 ribu, gadis tersebut juga babak belur dihajar pelanggannya.

Peristiwa bengis menimpa gadis asal Kabupaten Sintang tersebut terjadi pada Kamis 27 Maret 2025 di Kecamatan Pontianak Kota sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menerangkan, pelaku berinisial HH berusia 24 tahun. Di mana pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Michat, kemudian berjanjian ketemuan di rumah kontrakan pelaku untuk berhubungan badan dengan tarif Rp 250 ribu.

“Saat sampai di rumah kontrakan pelaku, korban dianiaya hingga babak belur dan diancam akan dibunuh jika melawan kemudian korban disetubuhi. Setelah peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polresta Pontianak,” ungkap AKP Wawan Dharmawan, Sabtu (12/04/2025).

Menindaklanjuti laporan dari korban, personel jatanras lalu mendatangi TKP di rumah kost-kosan yang disewa terduga pelaku di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota.

“Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polresta Pontianak, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.

Wawan menyatakan, berdasarkan hasil  interogasi singkat, terduga pelaku HH menganiaya korban disebabkan karena sakit hati dan dendam kepada korban yang di mana awalnya pelaku mengenal korban sekitar dua mingguan.

“Perkenalan korban dan diduga pelaku melalui aplikasi michat dan pernah bersetubuh dengan korban di kos-kosan korban, namun saat berhubungan badan, diduga pelaku merasa tidak puas dengan pelayanan korban,” kata Wawan.

Dikatakan Wawan, saat itu terduga pelaku tidak mau membayar sehingga terjadi pertengkaran, dan diduga pelaku didatangi oleh teman-teman korban yang membawa senjata tajam untuk meminta bayaran sebesar Rp 250 ribu.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 00.00 WIB pelaku yang sedang mabuk dan di bawah pengaruh minuman keras di kos-kosannya, merasa bernafsu dan mencari wanita bayaran di aplikasi Michat, namun saat mencari-cari wanita bayaran, pelaku menemukan akun korban dan mengajaknya berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama yaitu Rp 250.000, di rumah kontrakan yang ditempati oleh diduga pelaku, kemudian korban pun menyetujuinya.

“Korban dijemput oleh pelaku dan dibawa  ke rumah kontrakan pelaku. Sesampai di rumah kontrakan tersebut diduga pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya lalu berbincang dengan korban, kemudian tiba-tiba diduga pelaku mengingat perbuatan korban dan teman-temannya yang sebelumnya bertengkar dengannya, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukulnya berkali-kali ke arah kepala dan wajah dengan menggunakan tangan kosong,” jelas Wawan.

Tak hanya, Wawan mengatakan, bahwa terduga pelaku HH juga mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau jika korban melawan, karena takut korban tidak melawan dan akhirnya mengatakan kepada pelaku untuk tidak perlu membayarnya lagi.

“Setelah memukul korban hingga babak belur, diduga pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri, setelah menyetubuhi korban diduga pelaku membawa korban ke apotek untuk membeli obat Betadine dan mengantarkan korban kembali,” ucap Wawan.

Wawan menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh HH, pihaknya menjerat dengan pasal  81 UU No. 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku saat ini sudah ditahan,” pungkas Wawan. (Zrn)

Next Post
Pria Asal Landak Ditemukan Tewas Tergantung di Teras Rumah di Pontianak

Ketua TP PKK Pontianak Harap Pokja Rutin Laporkan Capaian Program Secara Berkala

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

5 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

5 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Polemik Penolakan Gus Muwafik di Kalbar, Ini Tanggapan Gubernur dan Kapolda

5 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Kapolda Kalbar Minta Jajaran Siap Hadapi Bencana Baik Musiman Maupun Dadakan

7 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

7 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Buka Rakor MUI, Perkuat Peran Ulama Jaga Moderasi dan Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version