• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Desember 25, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Polisi di Kapuas Hulu Nyambi Jadi Bandar Narkoba

by equator
Senin, 14 Februari 2022 15:51
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Jakson Sigalingging
Jakson Sigalingging

EQUATOR, Kapuas Hulu – Seorang oknum polisi di Kabupaten Kapuas Hulu didakwa sebagai Bandar Narkoba oleh Kejaksaan Negeri setempat. Kasus ini sudah naik meja hijau dan terdakwa berinisial TB sedang diadili di Pengadilan Negeri Putussibau.

“Saat ini sudah masuk agenda reflik jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum. Kami dakwa oknum polisi itu sebagai bandar,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Jakson Sigalingging kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Kasus TB terungkap tatkala masyarakat melapor adanya transaksi jual beli Sabu di daerah Dusun Harapan Baru, Desa Riyam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu pada Tahun 2021 silam.

“Rabu, 6 Oktober 2021 Polisi bergerak melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu EL dan almarhum suaminya terciduk. Dan ditemukan beberapa klip berisi paketan sabu,” jelas Jakson.

Kasi Pidum menuturkan, dari hasil pengembangan dan keterangan EL, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum Polisi berinisial TB.

“Dari pengembangan ini, Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Perlu diketahui bahwa TB ini pernah terjerat kasus yang sama,” beber Jakson.

Ia menambahkan, untuk EL sendiri sudah menjalani proses persidangan dan perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Putussibau. Yakni vonis 5,6 tahun penjara.

“Nanti EL ini akan menjadi saksi dalam perkara yang menyangkut oknum polisi berinisial TB di persidangan mendatang,” demikian Jakson. (Tau)

Next Post
Wabup Sanggau Yohanes Ontot menandatangani peresmian dan pentahbisan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Semunte, Desa Kelompu, Kecamatan Kembayan, Minggu (13/2/2022). Foto: Ist

Wabup Yohanes Ontot: Mari Kompak Bangun Rumah Ibadah

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

22 jam ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

24 jam ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

1 hari ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

1 hari ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

1 hari ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version