eQuator, MELAWI – Anggota DPRD Melawi dituding monopoli perdagangan kayu balok ilegal. Dalam pemberitaan salah satu media, oknum dewan tersebut berinisial UA.
Dikatakan diduga oknum salah satu anggota DPRD Melawi monopoli perdagangan kayu balok ilegal dari Sokan. Disebutkannya, adanya rutinitas pengeluaran kayu kelas 2 jenis Meranti dan Keladan berbagai ukuran dari Sokan ke Nanga Pinoh.
Di wilayah Sokan dikabarkan inisial KJ dan AN merupakan bos penyuplai kayu Meranti dan keladan ke Nanga Pinoh. Kayu kelas 2 olahan itu diduga telah dimonopoli oleh salah satu oknum anggota DPRD di Kabupaten Melawi inisial UA alias D. Bahkan, jual beli kayu tersebut harus melewati oknum anggota dewan yang dimaksud.
Masyarakat meminta ketegasan pihak aparat berwenang atas kasus pemberitaan yang menghebohkan Kabupaten Melawi tersebut.
Pihak berwajib bisa mengenakan UU No 18 Tahun 2013 serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pasal pidana 81/82/83/84, baik perseorangan/korporasi baik sengaja maupun kelalaian maupun pihak yang melindungi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima belas tahun dan denda Dua ratus lima puluh juta hingga lima miliar, terhadap oknum tersebut. (m@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda