• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 26, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nurcahyo Wiyono Serahkan Denda Rp200 Juta ke Kejari Sanggau

by equator
Rabu, 6 April 2022 17:00
in Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyerahkan uang denda Rp 200 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sanggau, Rabu (6/4/2022). Foto: Ist
Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyerahkan uang denda Rp 200 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sanggau, Rabu (6/4/2022). Foto: Ist

EQUATOR, Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau menyetorkan dana sebesar Rp200 juta dari terpidana Nurcahyo Wiyono. Penyetoran uang denda itu dilakukan Bendahara PNBP Kejari Sanggau didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus Supriyanto, Rabu (6/4/2022).

“Keluarganya (Nurcahyo) menyerahkan Rp200 juta ke kita pekan lalu. Tadi sudah kita setor ke kas negara,” kata Kasi Pidsus, Agus Supriyanto.

Agus menambahkan, uang denda itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017. Tidak hanya denda, terpidana juga sudah membayar uang pengganti sejumlah Rp96.690.000.

Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010 (APBD), yang dikerjakan oleh PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000.

Dalam proyek tersebut, jelas Agus, terjadi penyimpangan. Adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses addendum kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan di atas harga satuan HPS.

Sehingga harga yang semula berada di bawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga di atas HPS. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp 1.092.042.727,27.

Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor : SR-71/PW14/5/2014 pada tanggal 10 Maret 2014.

“Dalam kasus ini, terpidana Nurcahyo Wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas. Yakni menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum,” bebernya.

Nurcahyo, kata Agus, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Ia kemudaian ditangkap di Jogja pada 15 april 2021. (KiA)

Next Post
Rumah Restorative Justice Sanggau

Sanggau Miliki Rumah Restorative Justice, Letaknya di Keraton Surya Negara

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

2 hari ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

2 hari ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

2 hari ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

2 hari ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

2 hari ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Natal 2025 Jadi Momentum Bupati Alexander Lihat Langsung Kondisi Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18,79 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Dua Pengedar Dibekuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Ketapang Hadirkan Kartu Ketapang Pintar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version