EQUATOR, Pontianak – Dua pemuda berinisial Fh dan As tega membantai Deni Wahyudi menggunakan senjata tajam. Pembantaian itu terjadi pada 21 Februari 2022. Saat ini pelaku Fh sudah ditangkap polisi.
Pembantaian Deni Wahyudi bermula ketika pelaku Fh mendatangi tempat kerja korban di parkiran Cafe Glem untuk menagih utang.
“Pelaku mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari korban,” kata kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak, Komisaris Polisi Indra Asrianto kepada wartawan, Kamis (3/3/2022) sebagaimana diberitakan Jurnalis.co.id (Induk Media Equator).
Mendapat perlakuan kurang enak, Fh pergi mencari dan menceritakan apa yang dialaminya kepada rekannya bernama As yang saat ini masih buron. Kemudian keduanya mendatangi korban. Pelaku As sudah menyiapkan Sajam jenis pisau.
Sesampainya di TKP, Fh dengan beringas menganiaya korban dengan memukulnya berkali-kali. Sedangkan As mengeluarkan Sajam dari pinggang dan mengayunkannya ke arah bagian leher belakang korban. Deni pun terjatuh.
Fh ditangkap di Hotel Haris Jalan Gajah Mada pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Dia sudah diamankan di Markas Polresta Pontianak.
“Sedangkan As masih dalam pengejaran dan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku juga dalam pencarian,” kata Kompol Indra.
Atas perbuatannya, Fh dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Rin)
Beri dan Tulis Komentar Anda