
EQUATOR, Pontianak – Rencana pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Juli 2025 menuai penolakan keras dari berbagai daerah. Bahkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N Bakrie turut menegaskan, bahwa tidak ada persetujuan tertulis maupun lisan dari pihaknya terkait kegiatan tersebut.
“Tadi malam (Minggu, 27 Juli 2025), saya telah berkomunikasi langsung dengan Bapak Anindya N Bakrie. Beliau menegaskan bahwa tidak ada persetujuan untuk pelaksanaan musprovlub tersebut. Jika ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, dipastikan tidak memiliki mandat resmi dari Ketua Umum,” ungkap Ketua Umum Kadin Kalbar, Rizqi.
“Jadi saya tegaskan, bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin,” tambahnya.
Mengacu pada Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin, musprovlub hanya dapat diajukan oleh setidaknya 50 persen dari total 11 Kadin kabupaten/kota yang terbentuk melalui musyawarah kabupaten/kota. Berikut adalah daftar 11 Kadin Kabupaten/Kota sah di Kalbar:
1. Kadin Kabupaten Landak – Ketua: Wendi Jayanto (Musda: 10 Okt 2023)
2. Kadin Kabupaten Sanggau – Ketua: Timotius Yance (11 Okt 2023)
3. Kadin Kabupaten Sekadau – Ketua: Manto (12 Okt 2023)
4. Kadin Kabupaten Sintang – Ketua: Boy Rahadian (13 Okt 2023)
5. Kadin Kabupaten Bengkayang – Ketua: Kevin (18 Des 2023)
6. Kadin Kabupaten Sambas – Ketua: Yudiansyah (5 Feb 2024)
7. Kadin Kabupaten Kapuas Hulu – Ketua: Hermas Lakin Kayo (7 Feb 2024)
8. Kadin Kabupaten Ketapang – Ketua: Riza Fauzan (20 Jun 2024)
9. Kadin Kota Pontianak – Ketua: Muhammad Naufal (11 Jan 2025)
10. Kadin Kabupaten Kayong Utara – Ketua: Bung Tomo (24 Feb 2025)
11. Kadin Kabupaten Kubu Raya – Ketua: Mansur Zahri (27 Feb 2025)
“Sebelas Kadin kabupaten/kota inilah yang memiliki kewenangan untuk meminta diselenggarakannya musprovlub. Namun faktanya, semuanya secara resmi menolak pelaksanaan Musprovlub Kadin Kalbar ini,” tegas Rizqi, sambil menunjukkan bukti surat penolakan.
Tak hanya itu, penolakan juga datang dari Anggota Luar Biasa Kadin Kalbar. Dari 8 asosiasi yang sah, 7 di antaranya menolak musprovlub ini, diantaranya:
1. DPW ALFI/ILFA Kalbar
2 DPW APBMI Kalbar
3. INSA Cabang Pontianak
4. DPD REI Kalbar
5. BPD ABUJAPI Kalbar
6. DPD IWAPI Kalbar
7. Perkonindo Kalbar
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Henray, juga menekankan bahwa pelaksanaan musprovlub harus mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2022 yang mengesahkan AD/ART Kadin.
“Ada aturan yang harus dipenuhi, tidak bisa semau-maunya berdasarkan ego maupun pendapat pribadi. Terlebih untuk kepanitiaan pelaksanaan musyawarah provinsi luar biasa itu juga diatur di Pasal 26 ayat 5 Anggaran Dasar Kadin, bahwa penyelenggara dan penanggung jawab musprovlub/muskablub/muskotlub adalah dewan-dewan pengurus Kadin kabupaten/kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya muprovlub, dan itupun setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” papar Henray.
Ia juga menyayangkan adanya oknum yang mencoba merusak tatanan organisasi Kadin Kalbar, dengan cara-cara yang tidak elok dan melanggar aturan.
“Akhirnya Kadin Indonesia maupun masyarakat dunia usaha di Kalimantan Barat melihat dengan mata telanjang, siapa sebenarnya oknum-oknum yang berniat merusak tatanan organisasi Kadin Kalimantan Barat,” ujarnya.
Oleh karenanya, Henray pun mengimbau kepada seluruh pengurus Kadin Provinsi Kalimantan Barat maupun Kadin kabupaten/kota se-Kalimantan Barat serta Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan situasi yang ada.
“Tetap tenang dan fokus menjalankan program kerja masing-masing. Kadin Provinsi Kalbar juga telah menunjuk kuasa hukum untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan musyawarah provinsi luar biasa ilegal ini lengkap dengan bukti-bukti yang ada. Karena kami yakin pelaksanaan musprovlub ilegal tersebut dipastikan ada data yang dimanipulasi dan itu sudah masuk ke ranah pidana,” tutup Henray. (Dis)
Beri dan Tulis Komentar Anda