• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, November 18, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Goverment

Muatan Berlebih, Sopir dan Pemilik Kendaraan Terancam Pidana

Dishub Sanggau Segera Sosialisasikan Aturan

by equator
Kamis, 24 Februari 2022 16:30
in Goverment
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kepala Dinas Perhubungan Sanggau, Anselmus ditemui di ruang kerjanya. Foto: Kiram Akbar/Equator Online
Kepala Dinas Perhubungan Sanggau, Anselmus ditemui di ruang kerjanya. Foto: Kiram Akbar/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Pemerintah Kabupaten Sanggau menargetkan menumpas angkutan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Tahun 2023, tidak ada lagi angkutan dengan muatan berlebih yang boleh melintas di seluruh jalan Sanggau.

“Kementerian Perhubungan meminta kendaraan muatan berlebih tidak ada lagi di Indonesia,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Anselmus dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022).

Anselmus menegaskan, pada tahun 2023 akan ada sanksi pidana bagi pelaku dan pemilik kendaraan ODOL. Sanksi itu mengacu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Mereka yang melanggar bisa dipidanakan. Untuk sekarang kita masih memberikan sosialisasi ke masyarakat. Kita memberi pembinaan-pembinaan. Kami juga tidak mau, sedikit-sedikit penjarakan,” kata Anselmus.

Perlu diingat, jeratan pidana tidak hanya berlaku kepada sopir, tetapi juga teruntuk pemilik kendaraan. Sopir dan pemilik kendaraan adalah satu kesatuan yang sama di mata hukum. “Jadi bukan hanya sopir. Tetapi juga pemilik transportasi itu,” tegas Kadis Perhubungan Sanggau.

Di Kalbar sendiri, menurut Anselmus, belum ada sopir dan pemilik kendaraan yang dipidana akibat menampung muatan berlebih.

“Karena kita lagi menyosialisasikan sampai 2023. Bahwa hati-hati, ODOL bisa dipidana. Jangan sampai pelaku transportasi angkutan ini dijerat pidana,” ingatnya.

Menurut Anselmus, aktivitas angkutan ODOL kerap kali merugikan pengguna jalan. Sebab, muatan berlebih sering kali membuat jalan rusak. Belum lagi persoalan kecelakaan akibat kelebihan muatan dan ukuran berlebih.

“Itu sudah melalui penelitian oleh lembaga keselamatan berlalu-lintas di Indonesia. Salah satuya tingginya kecelakaan akibat ODOL. Mulai rem blong, terbalik, muatan tumpah dan sebagainya,” beber Kadishub Sanggau ini.

Anselmus tak mengelak, angkutan ODOL merupakan persoalan dilematis. Antar Kementerian, kata dia, belum satu persepsi. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Karena untuk membuat jalan ini biaya mahal. Kita pernah mengalami itu. Ruas jalan Sanggau sampai Simpang Ampar tidak pernah beres. Itu sekelas jalan nasional. Apalagi jalan-jalan provinsi dan kabupaten yang disebkan over loading. Kekuatan jalan kita hanya delapan ton, tapi dibantai sampai 20-30 ton. Triliunan bikin jalan ini,” keluhnya.

Untuk Kabupaten Sanggau sendiri, ada jembatan timbang di Sosok yang salah satunya berfungsi meminimalisir angkutan ODOL tersebut.

“Jembatan timbang yang ada di Sosok itu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 14 Wilayah Kalimantan Barat. Kewenangannnya, salah satunya mengatur bagaimana transportasi yang mengangkut muatan berlebih, terlalu besar dan terlalu Panjang,” lugas Anselmus. (KiA)

Next Post
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus melepaskan baju tahanan Juanda Eko disaksikan Raja Sanggau, Gusti Arman, sebagai simbol diberlakukannya restorative justice. Foto: Kiram Akbar/Equator Online

Berlakukan Restorative Justice, Kejari Sanggau Hentikan Dua Perkara

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Mujahidin

4 jam ago
Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sambal Tahu

Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sambal Tahu

5 jam ago
Jampidum Hentikan Dua Kasus Pidana Umum di Kejati Kalbar

Jampidum Hentikan Dua Kasus Pidana Umum di Kejati Kalbar

6 jam ago
Sambut Hari Pahlawan, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

Sambut Hari Pahlawan, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

8 jam ago
PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

8 jam ago

Trending

  • PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Pahlawan, Wabup Ketapang Tekankan Pentingnya Meneladani Nilai Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pejabat Utama Polres Ketapang Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version