EQUATOR, Pontianak – Sejumlah pedagang ikan pasar Sentral yang berjualan di lapak resmi milik Pemda Sanggau mengeluhkan ulah agen ikan yang mereka nilai telah melanggar kesepakatan berjualan yang pernah ditandatangi bersama di Aula Kantor Camat Kapuas pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Perwakilan pedagang ikan Pasar Sentral, Mulyadi mengatakan, kesepakatan itu ditandatangani antara perwakilan pedagang ikan dengan perwakilan agen ikan.
“Disaksikan Dinas Perindagkop dan UM,, DPMPTSP, Satpol PP dan Camat Kapuas,” katanya ketika menemui Raja Sanggau, H. Gusti Arman, Selasa (08/02/2022) malam.
Ia mengungkapkan beberapa poin kesepakatan antara pedagang ikan Pasar Sentral dengan agen.
Pertama, jam operasional penjualan ikan oleh agen ikan di pasar Sental dari pukul 02.00-07.00. Boleh buka kembali pukul 11.00-18.00.
“Kedua, pedagang ikan pasar Sentral wajib membeli ikan di agen dan menjual secara eceran di los ikan pasar Sentral/meja di pasar Sentral,” ujar Mulyadi.
Ketiga, pukul 07.00-12.00 Wib agen ikan diperkenankan untuk berjualan di dalam pasar. Keempat, para pihak tunduk dengan kesepakatan yang telah dibuat, dan para pihak saling mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan ini.
“Kelima, apabila ada yang melanggar (kesepakatan tersebut) akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Keenam, kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022,” tambah Mulyadi.
Ia mengakui, akibat ulah agen ikan yang berjualan di kios-kios tepi jalan tersebut, pendapatan para pedagang ikan yang menyewa lapak Pemerintah Daerah turun drastis hingga mencapai 50 persen dari biasanya.
“Belum lagi kami harus bayar sewa lapak ke Pemerintah sebesar Rp 2.750.000 pertahun. Kalau begini terus tidak ada lagi yang mau jualan di lapak. Semuanya berjualan di luar. Otamatis akan semakin semeraut Pasar Sentral,” ungkapmya.
Mulyadi beserta seluruh pedagang ikan pasar Sentral mendesak Dinas Perindagkop dan UM, Sat Pol PP serta pihak Kecamatan menindak tegas yang melanggar kesepakatan bersama yang mengakibatkan pedagang ikan merugi.
“Kami tidak tahu ada permainan apa di balik ini semua. Yang jelas kami berdagang resmi mematuhi aturan pemerintah. Yang menjadi pertanyaan, limbah para agen ikan ini kadang dibuang sembarangan, bahkan terkadang sampai kena jalan raya, makanya tepi jalan pasar Sentral itu bau kalau kita lewat,” keluhnya.
Menanggapi keluhan itu, Raja Sanggau, H. Gusti Arman meminta Dinas Perindagkop dan UM, Camat Kapuas dan Sat Pol PP menindak tegas agen ikan yang melanggar kesepakatan.
“Ini jelas melanggar kesepakatan. Jangan lagi ada kompromi. Kalau ini dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk bagi Pemda. Yang ikut menandatangani kesepakatan itu juga ada unsur Pemerintah Daerahnya, ada Dinas Perindagkop, DPMPTSP, Sat Pol PP dan Camat Kapuas. Artinya apa, Pemerintah daerah sama sekali tidak dianggap oleh agen ikan nakal itu,” tegas pria bergelar Pangeran Ratu Surya Negara ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Syarif Ibnu Marwan kepada wartawan menegaskan akan memanggil agen ikan yang diduga telah melanggar kesepakatan.
Kepala bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Sat Pol PP Sanggau, H. Hazirin mengatakan besok pihaknya akan menyampaikan persoalan ini saat rapat bersama di kantor Camat. (Ram)
Beri dan Tulis Komentar Anda