
EQUATOR, Pontianak – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Gubernur Kalbar, Ria Norsan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rita Hastarita.
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kesiapan kurikulum dan potensi siswa dalam menghadapi peluang kerja di luar negeri, khususnya di Jepang.
“Kurikulum di SMTI Pontianak ini saya kira sudah setara dengan yang diterapkan di Jepang. Artinya, ada potensi besar bagi siswa-siswi di sini untuk bekerja ke luar negeri, terutama Jepang,” ujar Menteri Karding.
Ia menambahkan, dari hasil diskusi langsung dengan para siswa, sebagian besar menyatakan minat untuk bekerja di luar negeri karena gaji dan pengalaman kerja internasional.
“Kita akan siapkan lembaga pelatihan bahasa Jepang. Mulai dari kelas satu hingga tiga nanti akan dilakukan survei peminatan. Siapa yang berminat ke luar negeri, tentu akan disiapkan secara bertahap,” kata Karding.
Menurutnya, para siswa SMTI sudah memiliki kompetensi, terutama di bidang teknologi mesin, yang sangat dibutuhkan pasar kerja global.
Karding juga menyoroti bonus demografi Indonesia, di mana setiap tahun angkatan kerja bertambah sekitar 4 juta orang. Sementara, berdasarkan data hingga Mei 2025, terdapat 1,7 juta job order dari luar negeri yang belum terisi.
“Saat ini, kami dari kementerian baru bisa memenuhi sekitar 297 ribu permintaan kerja dari luar negeri. Artinya, ada lebih dari 1,4 juta lowongan kerja yang belum termanfaatkan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam mensosialisasikan peluang tersebut agar tenaga kerja Indonesia tersalurkan secara optimal.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa peluang kerja ke luar negeri tidak hanya terbatas pada sektor informal. Tercatat ada sekitar 700 jenis pekerjaan yang tersedia, mulai dari perawat, insinyur, pekerja di bidang hospitality, operator komputer, hingga pilot.
Karding juga mengingatkan pentingnya keberangkatan pekerja migran melalui jalur prosedural. Ia menegaskan, bahwa pekerja migran yang berangkat melalui mekanisme resmi akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya.
“Dalam kontrak kerja sudah diatur semua: mulai dari tempat tinggal, jam kerja, jaminan perlindungan, hingga hak cuti. Tapi kalau mereka berangkat secara ilegal, risikonya sangat tinggi, termasuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Menteri berharap upaya ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda