
EQUATOR, Pontianak – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak, Minggu (18/05/2025). Dalam kunjungannya, ia meninjau lokasi pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batulayang.
Menteri Hanif menyebut, bahwa target pengelolaan sampah secara nasional mencapai 51,20 persen pada tahun 2025 dan akan meningkat drastis menjadi 100 persen pada tahun 2029. Hal itu sebagaimana komitmen pemerintah pusat dalam mendukung target pengelolaan sampah nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 – 2029.
Dari hasil peninjauannya, Hanif menilai Pontianak termasuk kota yang menunjukkan kesiapan cukup baik. Hal ini ditunjukkan dari keberhasilan meraih dua kali penghargaan sertifikat Adipura serta keseriusan pemerintah kota dalam penataan lingkungan.
“Pontianak ini relatif tidak terlalu berat karena wali kota-nya sangat fokus terhadap isu lingkungan. Tahun 2026 kita akan membangun fasilitas pengolahan sampah berskala besar, dengan kapasitas hampir 300 ton per hari. Ditambah, Pontianak sudah punya 5 unit TPST dan TPS3R aktif,” jelasnya usai melakukan peninjauan TPA Batu Layang.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang dimaksud adalah sampah yang dikumpulkan, dipilah dari rumah tangga, kemudian masuk ke sistem pengelolaan. Hanya sisa yang tidak terkelola saja yang boleh masuk ke TPA Batulayang.
TPA Batulayang yang saat ini masih dalam tahap pendampingan, juga akan ditingkatkan menjadi sistem sanitary landfill sesuai arahan pemerintah pusat. Hanif optimistis proses ini bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan.
“Saat ini pemerintah sedang melakukan kompilasi data teknis dari seluruh kabupaten dan kota untuk menilai kesiapan daerah dalam mencapai target tersebut. Bapak Presiden juga meminta seluruh perizinan terkait pengelolaan sampah rampung pada tahun 2025 agar pelaksanaan skala nasional bisa dimulai di 2026,” tegasnya.
Menteri Hanif juga menekankan, pemerintah akan melakukan evaluasi ketat terhadap daerah yang tidak serius dalam pengelolaan sampah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, jika ditemukan potensi kerusakan atau bencana lingkungan akibat kelalaian.
“Namun untuk Pontianak, saya sangat yakin. Tadi kami sempat keliling kota, kondisinya cukup bersih. Dengan latar belakang Pak Wali Kota dari dunia infrastruktur, saya optimistis program ini bisa berjalan tanpa hambatan berarti,” kata Hanif.
Ia turut berharap, agar pengelolaan sampah di Kota Pontianak bisa menjadi budaya baru dalam menciptakan lingkungan bersih menuju Indonesia Maju.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, bahwa Kota Pontianak saat ini dihuni oleh sekitar 618 ribu jiwa dengan produksi sampah harian mencapai 400 ton. TPA yang digunakan saat ini mulai beroperasi sejak tahun 2000 melalui proyek Kalimantan Urban Development Project (KUDP), yang dilaksanakan bersama lima kota lain di Kalimantan.
“TPA kita berdiri di atas lahan gambut seluas 20 hektare dengan kedalaman hingga 18 meter. Tantangan besar yang dihadapi sejak awal adalah kondisi lahan yang sulit karena berada di daerah gambut,” paparnya.
Ia mengakui bahwa sejak dibangun, operasional TPA tidak berjalan optimal karena kendala sistem pematangan sampah (maturasi) yang mengalami kerusakan. Namun demikian, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan pengelolaan lingkungan, termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kita telah membangun IPAL untuk pengelolaan air lindi, dan pada tahun 2026 kita rencanakan pembangunan pengelolaan sampah terpadu. Target kita, 2027 proyek ini bisa rampung,” ungkapnya.
Wali Kota Edi juga menyoroti upaya pengurangan volume sampah, di mana sekitar 40 persen sudah berhasil dikelola di luar TPA melalui program pengelolaan sampah TPST 3R Edelwiss Purnama. Meski demikian, ia menyebutkan belum adanya dominasi pembangkit tenaga alternatif dari gas metan di TPA. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda