
Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Ketapang beretorika akan menumpas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Beranikah mereka menangkap Mafia dan Cukong dari bisnis ilegal tersebut? Tindakan tegas APH sangat ditunggu.
Abdul Salim, Ketapang
Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang mengaku komitmen memberantas PETI. Mereka akan mengungkap dan menuntut perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah lewat Kepala Seksi Intel, Fajar Yulianto menegaskan, komitmen membumihanguskan PETI di Ketapang dilakukan Kejari dengan memproses semua berkas perkara yang masuk.
“Semua berkas perkara yang masuk ke kami, selama telah memenuhi syarat, kami proses. Termasuk berkas perkara PETI,” tegas Fajar Yulianto kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Fajar membeberkan, pada 2021 Kejari Ketapang banyak menerima berkas perkara PETI. Setidaknya ada lima perkara. Diantaranya dengan barang bukti eksavator plus 11 orang tersangka.
Lima perkara PETI sepanjang 2021 antaralain. Pertama, tersangka Roni dengan barang bukti 3 unit eksavator. Kedua, tersangka Darmaji, barang bukti 1 unit eksavator. Ketiga, tersangka Mulyono, barang bukti 1 eksavator.
“Keempat tersangka atasnama Wahyu. Barang buktinya 1 eksavator. Terakhir, tersangka bernama Dodi,” beber Fajar.
Kata Fajar, semua perkara PETI yang ditangani sepanjang 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Tetapi, dari perkara-perkara dengan barang bukti eksavator, tidak ada satupun disita negara. Kejaksaan beralasan, alat berat tersebut bukan milik terdakwa dan berstatus sewa menyewa alias bukan milik pribadi.

Sehingga barang bukti eksavator dikembalikan kepada pihak lain karena pertimbangan hakim. Menurut para Hakim, pemilik sah alat berat itu tidak mengetahui barangnya digunakan untuk aktivitas tindak kejahatan.
“Serta alat yang merupakan milik terdakwa masih terkait dengan pihak ketiga (leasing). Sehingga bukan murni milik terdakwa,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana lewat Kasat Reskrim, AKP M Yasin menyatakan, polisi akan berkomitmen melakukan penertiban PETI. Baik melalui tindakan preventif seperti sosialisai, imbauan hingga melalui tindakan represif.
“Komitmen kita ini ada buktinya. Ada 21 laporan dengan total 71 tersangka yang kita tetapkan sepanjang tahun 2021,” kata Ajun Komisaris Polisi M Yasin.
Yasin menambahkan, pengungkapan kasus-kasus itu menjadikan Polres Ketapang sebagai instituasi yang paling banyak mengungkap PETI se-Kalimantan Barat. Polres setempat pun diganjar piagam penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM) Provinsi Kalbar pada 2021.
Sedangkan, untuk barang bukti seperti eksavator, Yasin mengatakan, sesuai penjelasan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim terdahulu, memang benar ada 6 unit eksavator untuk 5 perkara di tahun 2021 dan 1 unit eksavator dari LP di akhir Desember 2020 lalu.
“Semua perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan sudah di putus oleh pengadilan, termasuk barang bukti eksavatornya. Sekarang kami fokus melakukan tindakan preventif dan represif terhadap PETI,” ucap AKP M Yasin.
Untuk Tahun 2022, Polres Ketapang baru menangani 1 Laporan perkara PETI. “Berkasnya sudah tahap 1 dan tinggal menunggu petunjuk Jaksa. Apakah berkas sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi kembali,” demikian M Yasin. (Lim)
Beri dan Tulis Komentar Anda