• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Menangis, Ibu dan Anak Penjual Wanita ke China Diancam Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara

by equator
Selasa, 22 April 2025 17:20
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri dan Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri saat menjelaskan ancaman hukuman pelaku TPPO jaringan internasional dengan modus pernikahan dengan warga RRC. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – DW dan MS menangis di kantor Satreskrim Polresta Pontianak, pasca dilakukan penangkapan dan ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional, Selasa 22 April 2025.

Ibu dan anak tersebut mengakui baru satu kali melakukan kejahatan, yakni mencari dan menawarkan wanita untuk dibawa ke China dengan modus pernikahan dengan warga RRC.

Keduanya ditangkap saat sedang hendak memberangkatkan korban menggunakan mobil, kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditemukan sejumlah paspor dan sebuah KTP palsu.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti paspor, uang RRC dan dua unit handphone yang digunakan untuk kejahatan TPPO tersebut,” jelas Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.

Disampaikan Wagitri, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lanjut Wagitri, adapun imbalan yang akan diterima oleh kedua pelaku, yakni setelah korban sampai di China.

“Apabila korban sudah sampai di China maka pasangan ibu dan anak tersebut akan mendapatkan imbalan Rp 10 juta,” jelas Wagitri.

Dikabarkan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia atau TPPO skala internasional. Di mana seorang wanita berinisial AL diduga hendak dijual dengan nilai Rp 10 juta untuk dikawinkan dengan warga Republik Rakyat China (RRC).

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.

Kedua pelaku ditangkap di depan Komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wawan Dharmawan, Senin 21 April 2025.

Menurut AKP Wawan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian kedua pelaku tersebut mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Selanjutnya kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikah dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp 10 juta,” ungkap Wawan.

Dikatakan Wawan, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan menanggung kehidupan keluarga yang ada di Indonesia, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

Wawan menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. (Zrn)

Next Post
Terekam CCTV dan Viral, Pencuri HP di Kubu Raya Akhirnya Diciduk Polisi

Terekam CCTV dan Viral, Pencuri HP di Kubu Raya Akhirnya Diciduk Polisi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

5 jam ago
Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

2 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Wali Kota Apresiasi Simulasi Pengamanan Polresta Pontianak Hadapi Potensi Unjuk Rasa

2 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

2 hari ago
Tim Labubu Amankan Mantan Pasien Rehab yang Kembali Pakai Sabu

Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

3 hari ago

Trending

  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version