
EQUATOR, Pontianak – DW dan MS menangis di kantor Satreskrim Polresta Pontianak, pasca dilakukan penangkapan dan ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional, Selasa 22 April 2025.
Ibu dan anak tersebut mengakui baru satu kali melakukan kejahatan, yakni mencari dan menawarkan wanita untuk dibawa ke China dengan modus pernikahan dengan warga RRC.
Keduanya ditangkap saat sedang hendak memberangkatkan korban menggunakan mobil, kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditemukan sejumlah paspor dan sebuah KTP palsu.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti paspor, uang RRC dan dua unit handphone yang digunakan untuk kejahatan TPPO tersebut,” jelas Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.
Disampaikan Wagitri, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lanjut Wagitri, adapun imbalan yang akan diterima oleh kedua pelaku, yakni setelah korban sampai di China.
“Apabila korban sudah sampai di China maka pasangan ibu dan anak tersebut akan mendapatkan imbalan Rp 10 juta,” jelas Wagitri.
Dikabarkan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia atau TPPO skala internasional. Di mana seorang wanita berinisial AL diduga hendak dijual dengan nilai Rp 10 juta untuk dikawinkan dengan warga Republik Rakyat China (RRC).
Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.
Kedua pelaku ditangkap di depan Komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.
“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wawan Dharmawan, Senin 21 April 2025.
Menurut AKP Wawan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian kedua pelaku tersebut mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.
“Selanjutnya kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikah dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp 10 juta,” ungkap Wawan.
Dikatakan Wawan, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan menanggung kehidupan keluarga yang ada di Indonesia, sehingga membuat orang tua AL tertarik.
Wawan menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda