
EQUATORONLINE.ID – Masyarakat Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengadukan PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) ke Polda Kalbar terkait dugaan membuka dan mengelola lahan tanpa izin atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, Jumat (27/06/2025). Diperkirakan lahan yang digaral di luar HGU lebih dari 5 ribu hektare.
Abdul Khaliq, masyarakat KKU ini lah yang mengadukan PT KAP. Dirinya tegaskan pengaduannya sebagai warga negara yang peduli terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria, khususnya di Kayong Utara
“Saya bukan ingin mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu, tapi ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita,” katanya.
“Berdasarkan informasi yang berkembang dan juga pengamatan di lapangan, terdapat dugaan bahwa PT KAP telah membuka dan mengelola lahan dalam skala besar, diperkirakan lebih dari 5.000 hektare, tanpa izin HGU yang sah,” timpal dia.
Abdul Khaliq menjelaskan pihaknya mengirimkan surat permohonan ke Polda Kalbar agar dilakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami, sebagian besar lahan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986 merupakan kawasan cadangan transmigrasi. Artinya, ini lahan yang seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola sebelum ada kepastian hukum,” terangnya.
“Kami tidak ingin terjadi tumpang tindih atau pengalihan fungsi lahan yang melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan,” sambungnya.
Abdul Khaliq tidak mau menyimpulkan apakah PT KAP bersalah atau tidak, karena Itu wewenang aparat penegak hukum. Tapi kalau ada keraguan di masyarakat, maka wajar jika publik mendorong adanya pemeriksaan resmi
“Justru dengan pelaporan ini, kita mencegah fitnah. Supaya tidak ada praduga yang berkembang tanpa dasar. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” ucapnya.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja profesional, transparan, dan imparsial. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” tambahnya.
Abdul Khaliq menuturkan jika tidak ada pelanggaran, tentu membuat dirinya lega. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa ditawar.
“Saya kira masyarakat punya hak untuk tahu dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar. Ini bukan soal pribadi atau kelompok, tapi soal masa depan tata ruang, keadilan, dan lingkungan,” lugasnya.
“Kita ingin daerah ini tertib, adil dan tidak menjadi tempat pembiaran terhadap praktik-praktik abu-abu,” pungkas Abdul Khaliq. (m@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda