EQUATOR, Kapuas Hulu – Plt Kabid Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Sengkudan menyatakan, sebanyak 1.170 Kepala Keluarga (KK)–yang masuk dalam program transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu–belum menerima sertifikat tanah hingga hari ini.
Ia merincikan, dari seribu lebih yang sertifikatnya belum diterbitkan itu, diantaranya berasal dari transmigrasi Kepala Gurung Kecamatan Mentebah sebanyak 400 KK, Sukamaju Mentebah sebanyak 400 KK, Kalis 170 sebanyak KK dan Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir sebanyak 200 KK.
Sengkudan menyampaikan, belum diterbitkannya sertifikat tanah warga transmigrasi ini–kendati mereka sudah tinggal bertahun-tahun–lantaran wilayah yang mereka tempati tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Permasalahan lainnya yakni lahan mereka masuk dalam kawasan gambut. Karena ada moratorium lahan gambut 2013 tidak bisa diterbitkan sertifikatnya.
“Jadi jika warga transmigrasi ini bisa diterbitkan sertifikatnya kalau dikeluarkan dahulu dari kawasan hutan,” ucapnya, pada Kamis (23/09/2021), seperti dilansir dari Jurnalis.co.id.
Sejauh ini, Sengkudan mengungkapkan, Pemkab Kapuas Hulu terus berupaya bagaimana warga transmigrasi ini bisa mendapatkan sertifikat tanahnya.
“Upaya kita selama ini adalah melalui Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk membebaskan warga transmigrasi dari daerah kawasan hutan,” ujarnya.
Sengkudan menjelaskan, bahwa warga transmigrasi di Kapuas Hulu ini rata-rata sudah tinggal di atas empat tahun.
“Di Kapuas Hulu ini ada 20-an program transmigrasi. Program transmigrasi ini ada di Sukamaju, Kepala Gurung, Boyan Tanjung, Nanga Ret, Kalis dan lain-lain,” bebernya. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda