• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Mantan Bendahara Desa Malenggang Kembalikan Kerugian Negara Rp. 150 Juta

by EQUATOR
Rabu, 11 Oktober 2023 15:22
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Keluarga terdakwa BS bersama kuasa hukumnya mengembalikan uang kerugian negara Rp.150 juta disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanggau. Penuntut Umum, dan pegawai Bank Mandiri, Rabu (11/10/2023) di aula Kejari Sanggau---ist
Foto—Keluarga terdakwa BS bersama kuasa hukumnya mengembalikan uang kerugian negara Rp.150 juta disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanggau. Penuntut Umum, dan pegawai Bank Mandiri, Rabu (11/10/2023) di aula Kejari Sanggau—ist

EQUATOR, SANGGAU. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan tahun anggaran 220-2022, BS mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.150 juta, Rabu (11/10/2023) di kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adi Rahmanto mengatakan proses pengembalian tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sangau, Ferry, disaksikan langsung Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, kuasa hukum terdakwa serta pegawai Bank Mandiri.

“Uang tersebut dititipkan pada Rekening Bank Mandiri. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian keuangan negara mencapai Rp.459.289.008,16. Sebelumnya terdakwa menitipkan uang Rp. 100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkap Adi Rahmanto melalui rilisnya, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, BS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Desa Malenggang dengan menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

Adi menjelaskan, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau No.2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

“Perbuatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana lorupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” terangnya.

Setelah penyetoran uang kerugian negara sebesar Rp. 150 juta, dilakukan pengembalian mobil jaminan yang dititipkan terdakwa di Kejaksaan Negeri Sanggau. Rencananya mobil tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar sisa uang pengganti.

“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan tersebut supaya menjadi bahan pertimbangan itikad baik terdakwa dalam mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut,” pungkas Adi Rahmanto. (KiA)

 

Next Post
Foto---Kepada Dinas PCKTRP Sanggau, Didit Richardi

1 Januari 2024 Perubahan OPD Sanggau, Sebagian Bidang di Dinas Cipta Karya Digabung ke Dinas BMSDA

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Semarak Peserta Pawai Taaruf Sambut Ramadan, Bahasan: Momentum Perkuat Toleransi dan Harmoni

Semarak Peserta Pawai Taaruf Sambut Ramadan, Bahasan: Momentum Perkuat Toleransi dan Harmoni

8 jam ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

DPRD Kota Pontianak Sambut Puluhan Mahasiswa Fisip Untan Belajar Parlemen

1 hari ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

Tim SAR Gabungan Masih Mencari Dua dari Empat Anak yang Tenggelam di Sungai Kapuas

1 hari ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

Target Pontianak Timur sebagai Destinasi Unggulan Berbasis Wisata Alam, Budaya dan Sejarah

2 hari ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

2 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version