• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Loh! Kapal Tanker Indonesia Disitia Malaysia, Kenapa?

by Equator News
Sabtu, 28 Agustus 2021 20:24
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kapal tanker. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Kapal tanker. (Ilustrasi/Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Sebuah kapal tanker yang terdaftar di Batam-Indonesia disita oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA), pada Jumat (27/08/2021) pagi, sekitar jam 08.50 waktu setempat, di perairan berjarak 11 mil laut dari Tanjung Penawar, Kota Tinggi, Johor.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu (28/08/2021), Direktur MMEA Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakira, menyatakan penyitaan dilakukan lantaran kapal tanker tersebut berlabuh tanpa izin.

“Mereka berlabuh di perairan Johor pada Kamis (26/08/2021) waktu setempat tanpa izin dari direktur maritim Malaysia,” kata Nurul Hizam.

Ia menyampaikan, menurut keterangan kapten kapal, kapal tersebut berlayar dari Kalimantan, Indonesia, pada 19 Agustus lalu, dan sedang dalam perjalanan menuju Singapura. Kapal tanker itu membawa 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

“Ada 18 ABK asal Indonesia di atas kapal yang berusia antara 19-56 tahun. Mereka bisa menunjukkan dokumen identifikasi yang sah ketika diperiksa,” kata Nurul Hizam.

Selanjutnya, kapten kapal dan kepala teknisi kapal telah dibawa ke kantor Otoritas Maritim Zona Tanjung Sedili untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di bawah pasal 491B(1)(l) Merchant Shipping Ordinance 1952 karena berlabuh atau menurunkan jangkar secara ilegal.

Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam hukumannya denda maksimum 100.000 Ringgit atau hukuman penjara maksimum dua tahun, atau gabungan keduanya. (FikA)

Next Post
Amerika Serikat Vs China

Saling Tuding Amerika Vs China Tentang Asal Usul Covid-19 Berlanjut

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

PKK Pontianak Bagi-bagi Takjil di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie

2 jam ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Pasutri Lansia Tewas Usai Motor Tabrak Truk di Jalan Sultan Agung Kubu Raya

2 jam ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

ASN Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor Wali Kota Pontianak

2 jam ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

2 jam ago
Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

1 hari ago

Trending

  • Keterangan foto: H Supardi, Sekretaris DPRD KKU. (Istimewa)

    Surat Permohonan Audiensi Soal Relokasi Puskesmas Siduk Masih di Meja Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Popda Kalbar 2023, Kapuas Hulu Target 5 Medali Emas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sanggau Nilai JHT Kebijakan Dilematis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp170.845

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version