• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Loh! Kapal Tanker Indonesia Disitia Malaysia, Kenapa?

by Equator News
Sabtu, 28 Agustus 2021 20:24
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kapal tanker. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Kapal tanker. (Ilustrasi/Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Sebuah kapal tanker yang terdaftar di Batam-Indonesia disita oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA), pada Jumat (27/08/2021) pagi, sekitar jam 08.50 waktu setempat, di perairan berjarak 11 mil laut dari Tanjung Penawar, Kota Tinggi, Johor.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu (28/08/2021), Direktur MMEA Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakira, menyatakan penyitaan dilakukan lantaran kapal tanker tersebut berlabuh tanpa izin.

“Mereka berlabuh di perairan Johor pada Kamis (26/08/2021) waktu setempat tanpa izin dari direktur maritim Malaysia,” kata Nurul Hizam.

Ia menyampaikan, menurut keterangan kapten kapal, kapal tersebut berlayar dari Kalimantan, Indonesia, pada 19 Agustus lalu, dan sedang dalam perjalanan menuju Singapura. Kapal tanker itu membawa 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

“Ada 18 ABK asal Indonesia di atas kapal yang berusia antara 19-56 tahun. Mereka bisa menunjukkan dokumen identifikasi yang sah ketika diperiksa,” kata Nurul Hizam.

Selanjutnya, kapten kapal dan kepala teknisi kapal telah dibawa ke kantor Otoritas Maritim Zona Tanjung Sedili untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di bawah pasal 491B(1)(l) Merchant Shipping Ordinance 1952 karena berlabuh atau menurunkan jangkar secara ilegal.

Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam hukumannya denda maksimum 100.000 Ringgit atau hukuman penjara maksimum dua tahun, atau gabungan keduanya. (FikA)

Next Post
Amerika Serikat Vs China

Saling Tuding Amerika Vs China Tentang Asal Usul Covid-19 Berlanjut

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

5 jam ago
Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

15 jam ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Asisten Setda Ketapang Lepas Pawai Tarhib Ramadhan, Tekankan Makna Spiritual dan Kepedulian Sosial

1 hari ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

1 hari ago
HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

1 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Agrinas Palma Nusantara, Hadir Dekat dengan Rakyat Lewat Aksi Sosial di Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version