• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Loh! Kapal Tanker Indonesia Disitia Malaysia, Kenapa?

by Equator News
Sabtu, 28 Agustus 2021 20:24
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kapal tanker. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Kapal tanker. (Ilustrasi/Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Sebuah kapal tanker yang terdaftar di Batam-Indonesia disita oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA), pada Jumat (27/08/2021) pagi, sekitar jam 08.50 waktu setempat, di perairan berjarak 11 mil laut dari Tanjung Penawar, Kota Tinggi, Johor.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu (28/08/2021), Direktur MMEA Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakira, menyatakan penyitaan dilakukan lantaran kapal tanker tersebut berlabuh tanpa izin.

“Mereka berlabuh di perairan Johor pada Kamis (26/08/2021) waktu setempat tanpa izin dari direktur maritim Malaysia,” kata Nurul Hizam.

Ia menyampaikan, menurut keterangan kapten kapal, kapal tersebut berlayar dari Kalimantan, Indonesia, pada 19 Agustus lalu, dan sedang dalam perjalanan menuju Singapura. Kapal tanker itu membawa 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

“Ada 18 ABK asal Indonesia di atas kapal yang berusia antara 19-56 tahun. Mereka bisa menunjukkan dokumen identifikasi yang sah ketika diperiksa,” kata Nurul Hizam.

Selanjutnya, kapten kapal dan kepala teknisi kapal telah dibawa ke kantor Otoritas Maritim Zona Tanjung Sedili untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di bawah pasal 491B(1)(l) Merchant Shipping Ordinance 1952 karena berlabuh atau menurunkan jangkar secara ilegal.

Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam hukumannya denda maksimum 100.000 Ringgit atau hukuman penjara maksimum dua tahun, atau gabungan keduanya. (FikA)

Next Post
Amerika Serikat Vs China

Saling Tuding Amerika Vs China Tentang Asal Usul Covid-19 Berlanjut

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Dikritik Soal Kinerja, Anggota DPRD Dapil Ketapang-KKU Buka Suara

1 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

‎Jalan Provinsi di Ketapang Rusak Parah, Kadis PU Pilih Bungkam

1 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Lahan Pemakaman di Pontianak Kian Terbatas, Wali Kota Apresiasi Warga yang Mewakafkan Tanah untuk Makam

1 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Peredaran Sabu Terbongkar di Delta Pawan, Dua Pria Berusia 55 dan 46 Tahun Diciduk Polisi

1 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Ruas Jalan Provinsi di Ketapang Rusak Parah, Masyarakat Ketapang Teriak Pemprov dan DPRD Kalbar ke Mana?

1 hari ago

Trending

  • Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peredaran Sabu Terbongkar di Delta Pawan, Dua Pria Berusia 55 dan 46 Tahun Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Pimpin Pelantikan 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Pontianak Capai Angka 99,36 persen Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN 202

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version