• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Loh! Kapal Tanker Indonesia Disitia Malaysia, Kenapa?

by Equator News
Sabtu, 28 Agustus 2021 20:24
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kapal tanker. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Kapal tanker. (Ilustrasi/Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Sebuah kapal tanker yang terdaftar di Batam-Indonesia disita oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA), pada Jumat (27/08/2021) pagi, sekitar jam 08.50 waktu setempat, di perairan berjarak 11 mil laut dari Tanjung Penawar, Kota Tinggi, Johor.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu (28/08/2021), Direktur MMEA Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakira, menyatakan penyitaan dilakukan lantaran kapal tanker tersebut berlabuh tanpa izin.

“Mereka berlabuh di perairan Johor pada Kamis (26/08/2021) waktu setempat tanpa izin dari direktur maritim Malaysia,” kata Nurul Hizam.

Ia menyampaikan, menurut keterangan kapten kapal, kapal tersebut berlayar dari Kalimantan, Indonesia, pada 19 Agustus lalu, dan sedang dalam perjalanan menuju Singapura. Kapal tanker itu membawa 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

“Ada 18 ABK asal Indonesia di atas kapal yang berusia antara 19-56 tahun. Mereka bisa menunjukkan dokumen identifikasi yang sah ketika diperiksa,” kata Nurul Hizam.

Selanjutnya, kapten kapal dan kepala teknisi kapal telah dibawa ke kantor Otoritas Maritim Zona Tanjung Sedili untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di bawah pasal 491B(1)(l) Merchant Shipping Ordinance 1952 karena berlabuh atau menurunkan jangkar secara ilegal.

Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam hukumannya denda maksimum 100.000 Ringgit atau hukuman penjara maksimum dua tahun, atau gabungan keduanya. (FikA)

Next Post
Amerika Serikat Vs China

Saling Tuding Amerika Vs China Tentang Asal Usul Covid-19 Berlanjut

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bupati Ketapang Sulut Meriam Pusaka Padam Pelite Saat Bukber Ikkramat di Keraton Matan

Tekan Inflasi Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri, Pemkab Ketapang Gelar Operasi Pasar Murah

8 jam ago
Bupati Ketapang Sulut Meriam Pusaka Padam Pelite Saat Bukber Ikkramat di Keraton Matan

Wabup Ketapang Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Al-Qudsi Kuala Tolak, Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

8 jam ago
Bupati Ketapang Sulut Meriam Pusaka Padam Pelite Saat Bukber Ikkramat di Keraton Matan

Bupati Ketapang Sulut Meriam Pusaka Padam Pelite Saat Bukber Ikkramat di Keraton Matan

8 jam ago
Sujiwo Beri Paket Sembako untuk Pengemudi Ojek Daring

Apresiasi Relawan Damkar, Bupati Sujiwo Serahkan Paket Bantuan

11 jam ago
Sujiwo Beri Paket Sembako untuk Pengemudi Ojek Daring

Sujiwo Beri Paket Sembako untuk Pengemudi Ojek Daring

11 jam ago

Trending

  • Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-79 RI, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version