
EQUATOR, Pontianak – Laporan pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melalui Ketua Kundori dan Sekretaris Deska Irnan Syafara terhadap Wawan Suwandi diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Ketua PWI Kalbar, Kundori dan Sekretaris Deska Irnan Syafara diundang untuk dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Subdit I Dit Reskrimum Polda Kalbar pada Kamis 14 Juli 2025.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk memberikan keterangan soal laporan pengaduan PWI Kalbar pada 25 Juli 2025,” kata Kundori di Gedung Reserse Kriminal Umum, Kamis (14/08/2025).
Untuk diketahui, Wawan Suwandi dilaporkan PWI Kalbar atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KHUP.
Laporan PWI Kalbar sudah diproses kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/433/VIII/2025/Ditreskrimum pada 5 Agustus 2025.
Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara mengapresiasi Ditreskrimum Polda Kalbar yang telah bekerja profesional untuk memproses laporan PWI.
“Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana, ” ujar Deska.
Sekadar informasi, proses selanjutnya kepolisian akan memanggil sejumlah saksi-saksi berkaitan laporan tersebut. (**)
Beri dan Tulis Komentar Anda