• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Januari 2, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Langgar Disiplin, Dua Polisi di Kapuas Hulu Dipecat

by EQUATOR
Kamis, 29 Desember 2022 18:38
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS
Upacara PTDH dua anggota Polres Kapuas Hulu
Upacara PTDH dua anggota Polres Kapuas Hulu

EQUATOR, Kapuas Hulu. Dua personel Polres Kapuas Hulu dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Keduanya terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar memimpin langsung upacara (PTDH)In Absentia kepada dua anggota di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022).

Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.

Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh Wakapolres Kompol Hilman Malaini dan Pejabat Utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.

Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan, agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Kapuas Hulu agar ke depannya dalam menjalankan tugas secara Profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolres berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan Mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman damai dan kondusif

“Agar anggota Polres Kapuas Hulu terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan dalam pelaksanaan tugas di Kepolisian,” tutur Kapolres.

Adapun anggota Polres Kapuas Hulu yang di PTDH yaitu Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto.

Dimana kedua personil tersebut semasa aktif di Dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. (*)

Next Post
Pertemuan Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar bersama Tokoh Agama, Adat dan Organisasi Keagamaan di Kapuas Hulu

Jalin Silaturahmi, Kapolres Kapuas Hulu Sambang dengan Tokoh Agama, Adat dan Organisasi Keagamaan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

5 jam ago
Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

1 hari ago
Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

2 hari ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Kelola Hibah Sesuai Aturan, KONI Ketapang Paparkan Program Kerja dan Prestasi Atlet di Tahun 2025

2 hari ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

2 hari ago

Trending

  • Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Mantapkan Sistem Perizinan yang Bersih dan Efisien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terus Gencarkan Operasi Pasar, Bantu Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version