Site icon Equatoronline.id

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 Kota Pontianak Bergulir, Fokus Program Prioritas Pembangunan

Penandatanganan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen ini menjadi bagian integral dari siklus tahunan perencanaan pembangunan di Kota Pontianak.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sebagai bentuk respon atas dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun daerah, serta perubahan asumsi dasar yang terjadi pada semester pertama 2025,” ujarnya.

Ia menjabarkan sejumlah indikator ekonomi makro Kota Pontianak yang menjadi dasar perubahan APBD 2025. Antara lain, pertumbuhan ekonomi ditargetkan antara 5,01 hingga 5,20 persen, laju inflasi dikisaran 1 hingga 2,5 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 8,10 persen, angka kemiskinan sebesar 4 persen, indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 82,73, dan rasio gini sebesar 0,343.

Edi mengungkapkan, kebijakan perubahan APBD mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,15 triliun, turun Rp 14,02 miliar dibanding target awal sebesar Rp2,17 triliun. Sebaliknya, belanja daerah mengalami kenaikan menjadi Rp2,20 triliun, naik Rp 14,02 miliar dari target awal Rp 2,18 triliun.

Untuk sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp 60,59 miliar, atau naik 157,30 persen dari sebelumnya Rp 23,5 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan naik menjadi Rp 17,5 miliar dari Rp 8,5 miliar.

“Volume APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp 2,21 triliun, meningkat Rp 23,02 miliar atau naik 1,05 persen dari APBD murni sebesar Rp 2,19 triliun,” sebutnya.

Ia menyebut bahwa pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan menunjukkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif, dengan fokus utama pada program prioritas pembangunan.

“Tujuan akhir dari semua kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” terang Edi.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menegaskan, bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam tahap awal dan bersifat dinamis. Rancangan tersebut baru saja disampaikan melalui penyampaian Wali Kota Pontianak dalam rapat paripurna, dan akan segera dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pontianak.

“Total anggaran perubahan mencapai sekitar Rp 2,2 triliun, dan diprioritaskan untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Ini merupakan janji politik yang harus diwujudkan secara bertahap hingga akhir masa jabatan mereka,” jelasnya.

Ia memastikan, tidak ada program prioritas yang akan dipangkas dalam pembahasan perubahan anggaran, khususnya program padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Justru program-program padat karya ini penting dalam menekan angka pengangguran dan menggerakkan ekonomi lokal,” lanjutnya.

Dalam hal serapan anggaran, Satarudin mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun perencanaan secara matang dan segera melakukan lelang proyek sejak awal tahun anggaran. Ia menilai rendahnya serapan di awal tahun berpotensi menyebabkan keterlambatan pembangunan, apalagi jika proyek baru mulai dilelang mendekati akhir tahun.

“Kami minta semua OPD teknis jangan menunda proses lelang. Minimal 50 persen anggaran harus sudah terserap dalam enam bulan pertama. Jika tidak, berarti ada kendala perencanaan di OPD tersebut. Tahun lalu saja kita mengalami silpa cukup besar, mencapai Rp 60 miliar,” pungkasnya. (M@nk)

Exit mobile version