
EQUATOR, Pontianak – Tres Priawati, kuasa hukum dari korban dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Sambas mendatangi Mapolda Kalimantan Barat pada Kamis 3 Juli 2025.
Kedatangan Tres disertai luapan kekecewaan karena kasus yang telah dilaporkan sejak 2023 itu tiba-tiba dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa pemberitahuan kepada Ramli, kliennya selaku pelapor.
Tres bahkan sempat meninggikan suara di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar. Ia protes keras atas penghentian penyidikan perkara atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ia ketahui bukan dari penyidik, melainkan dari tersangka saat menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Sambas.
“Saya sangat kecewa. Klien saya, Ramli, sudah melaporkan kasus ini sejak 2023. Penetapan tersangka pun sudah dilakukan sejak Juli 2024, dan bahkan telah diuji melalui praperadilan, yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sah,” ujarnya di halaman Polda Kalbar.
Tres menjelaskan, bahwa dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga proses hukum seharusnya bisa dilanjutkan.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Ia mengaku baru mengetahui penghentian perkara dari tersangka sendiri saat sidang perdata berlangsung, bukan dari penyidik atau pihak kepolisian.
“Tersangka menunjukkan dokumen SP3 yang ternyata sudah dikeluarkan Polda Kalbar sejak 26 Juni 2025. Kami sebagai pelapor sama sekali tidak diberitahu. Justru kami tahu dari pihak yang kami laporkan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Tres pun mendatangi Polda Kalbar untuk meminta kejelasan. Namun ia mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
“Kami hanya diterima oleh Kasubdit. Bahkan tidak dilayani dengan alasan prosedur. Prosedur yang seperti apa? Padahal ruangan terlihat kosong, ini masih jam kerja. Di mana letak presisi dan transparansi yang selama ini digaungkan?” tambahnya dengan nada tinggi.
Diketahui, setelah mempertanyakan persoalan ini ke ditreskrimum, ia langsung dipinta mendatangi Bid Propam Polda Kalbar. Pihak pengacara menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menuntut keadilan bagi kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.
“Nanti dikabari ya bang,” jawab Bayu singkat saat dihubungi lewat WhatsApp kepada wartawan, 4 Juli 2025. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda