• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Kuasa Hukum Korban Sertifikat Senilai Puluhan Miliar Kecewa Berat dengan Proses Hukum di Polda Kalbar

by equator
Jumat, 4 Juli 2025 22:19
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Tres Priawati, Kuasa hukum dari Ramli, korban dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan enam SHM senilai puluhan milihan berteriak-teriak di hadapan sejumlah wartawan saat menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang telah dilaporkan kliennya ke Polda Kalbar, namun telah di SP3 yang menurutnya tanpa diberitahukan kepada kliennya selaku pelapor. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Tres Priawati, kuasa hukum dari korban dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Sambas mendatangi Mapolda Kalimantan Barat pada Kamis 3 Juli 2025.

Kedatangan Tres disertai luapan kekecewaan karena kasus yang telah dilaporkan sejak 2023 itu tiba-tiba dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa pemberitahuan kepada Ramli, kliennya selaku pelapor.

Tres bahkan sempat meninggikan suara di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar. Ia protes keras atas penghentian penyidikan perkara atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ia ketahui bukan dari penyidik, melainkan dari tersangka saat menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Sambas.

“Saya sangat kecewa. Klien saya, Ramli, sudah melaporkan kasus ini sejak 2023. Penetapan tersangka pun sudah dilakukan sejak Juli 2024, dan bahkan telah diuji melalui praperadilan, yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sah,” ujarnya di halaman Polda Kalbar.

Tres menjelaskan, bahwa dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga proses hukum seharusnya bisa dilanjutkan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Ia mengaku baru mengetahui penghentian perkara dari tersangka sendiri saat sidang perdata berlangsung, bukan dari penyidik atau pihak kepolisian.

“Tersangka menunjukkan dokumen SP3 yang ternyata sudah dikeluarkan Polda Kalbar sejak 26 Juni 2025. Kami sebagai pelapor sama sekali tidak diberitahu. Justru kami tahu dari pihak yang kami laporkan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Tres pun mendatangi Polda Kalbar untuk meminta kejelasan. Namun ia mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Kami hanya diterima oleh Kasubdit. Bahkan tidak dilayani dengan alasan prosedur. Prosedur yang seperti apa? Padahal ruangan terlihat kosong, ini masih jam kerja. Di mana letak presisi dan transparansi yang selama ini digaungkan?” tambahnya dengan nada tinggi.

Diketahui, setelah mempertanyakan persoalan ini ke ditreskrimum, ia langsung dipinta mendatangi Bid Propam Polda Kalbar. Pihak pengacara menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menuntut keadilan bagi kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.

“Nanti dikabari ya bang,” jawab Bayu singkat saat dihubungi lewat WhatsApp kepada wartawan, 4 Juli 2025. (Zrn)

Next Post
BPWU Gelar Rapat Kerja Perdana, Bupati Ketapang Ajak Pendekar Wira Utama Kawal Pembangunan Berkeadilan

BPWU Gelar Rapat Kerja Perdana, Bupati Ketapang Ajak Pendekar Wira Utama Kawal Pembangunan Berkeadilan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

UAS: Haul dan Maulid Nabi Muhammad Mengajarkan Umat Cinta dan Persatuan

UAS: Haul dan Maulid Nabi Muhammad Mengajarkan Umat Cinta dan Persatuan

17 jam ago
Wako Pontianak Apresiasi Sinergi TNI Jaga Keutuhan Bangsa

Kejurprov Balap Motor Kalbar Seri IV, Edi Kamtono Dorong Pembinaan Atlet Muda

1 hari ago
Wako Pontianak Apresiasi Sinergi TNI Jaga Keutuhan Bangsa

Disdukcapil Pontianak dan Kubu Raya Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu

1 hari ago
Wako Pontianak Apresiasi Sinergi TNI Jaga Keutuhan Bangsa

Wako Pontianak Apresiasi Sinergi TNI Jaga Keutuhan Bangsa

1 hari ago
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

1 hari ago

Trending

  • Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Skala Prioritas Pemkot Pontianak, Bahasan Minta Nazir Masjid Proaktif

    Pertegas 9 Poin Tuntutan, Himakatra Ketapang dan Pontianak Audiensi ke DPRD KKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Dinas Sosial, PT Pegadaian Cabang Ketapang Gelar Baksos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI dan Kohati Cabang Ketapang Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Kontribusi Nyata Bagi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version