• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Kuasa Hukum Korban Sertifikat Senilai Puluhan Miliar Kecewa Berat dengan Proses Hukum di Polda Kalbar

by equator
Jumat, 4 Juli 2025 22:19
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Tres Priawati, Kuasa hukum dari Ramli, korban dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan enam SHM senilai puluhan milihan berteriak-teriak di hadapan sejumlah wartawan saat menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang telah dilaporkan kliennya ke Polda Kalbar, namun telah di SP3 yang menurutnya tanpa diberitahukan kepada kliennya selaku pelapor. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Tres Priawati, kuasa hukum dari korban dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Sambas mendatangi Mapolda Kalimantan Barat pada Kamis 3 Juli 2025.

Kedatangan Tres disertai luapan kekecewaan karena kasus yang telah dilaporkan sejak 2023 itu tiba-tiba dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa pemberitahuan kepada Ramli, kliennya selaku pelapor.

Tres bahkan sempat meninggikan suara di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar. Ia protes keras atas penghentian penyidikan perkara atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ia ketahui bukan dari penyidik, melainkan dari tersangka saat menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Sambas.

“Saya sangat kecewa. Klien saya, Ramli, sudah melaporkan kasus ini sejak 2023. Penetapan tersangka pun sudah dilakukan sejak Juli 2024, dan bahkan telah diuji melalui praperadilan, yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sah,” ujarnya di halaman Polda Kalbar.

Tres menjelaskan, bahwa dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga proses hukum seharusnya bisa dilanjutkan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Ia mengaku baru mengetahui penghentian perkara dari tersangka sendiri saat sidang perdata berlangsung, bukan dari penyidik atau pihak kepolisian.

“Tersangka menunjukkan dokumen SP3 yang ternyata sudah dikeluarkan Polda Kalbar sejak 26 Juni 2025. Kami sebagai pelapor sama sekali tidak diberitahu. Justru kami tahu dari pihak yang kami laporkan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Tres pun mendatangi Polda Kalbar untuk meminta kejelasan. Namun ia mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Kami hanya diterima oleh Kasubdit. Bahkan tidak dilayani dengan alasan prosedur. Prosedur yang seperti apa? Padahal ruangan terlihat kosong, ini masih jam kerja. Di mana letak presisi dan transparansi yang selama ini digaungkan?” tambahnya dengan nada tinggi.

Diketahui, setelah mempertanyakan persoalan ini ke ditreskrimum, ia langsung dipinta mendatangi Bid Propam Polda Kalbar. Pihak pengacara menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menuntut keadilan bagi kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.

“Nanti dikabari ya bang,” jawab Bayu singkat saat dihubungi lewat WhatsApp kepada wartawan, 4 Juli 2025. (Zrn)

Next Post
BPWU Gelar Rapat Kerja Perdana, Bupati Ketapang Ajak Pendekar Wira Utama Kawal Pembangunan Berkeadilan

BPWU Gelar Rapat Kerja Perdana, Bupati Ketapang Ajak Pendekar Wira Utama Kawal Pembangunan Berkeadilan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Bahasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Tak Hanya Tempat Ibadah, Ratusan Masjid di Pontianak Juga Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Umat

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

5 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Edi Kamtono Ajak ASN Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri

6 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

6 hari ago

Trending

  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version