• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Dunia

Korea Selatan Denda Google Rp 2,5 T, Kok Bisa?

by Equator News
Selasa, 14 September 2021 22:12
in Dunia
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kantor Google. (Istimewa)
Keterangan foto: Kantor Google. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Pengawas anti monopoli Korea Selatan (Korsel) mendenda Google hampir US$ 180 juta atau setara Rp 2,52 triliun. Hal itu lantaran Google diklaim telah menyalahgunakan sistem operasi seluler dan pasar aplikasi.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/09/2021), denda tersebut diberikan oleh Korsel beberapa pekan setelah undang-undang terkait operator toko aplikasi besar terbit. Dimana aturan itu, secara khususnya melarang operator toko aplikasi besar memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Pasalnya, jika toko aplikasi besar menerapkan hal tersebut, maka keduanya akan mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Komisi Perdagangan Korea (KFTC) mengaku telah menyelidiki Google sejak tahun 2016. Hasilnya, Google pun diduga mencegah pembuatan ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics untuk menyesuaikan OS Android-nya.

Dari situ, Google disebut-sebut menghambat persaingan pasar melalui perjanjian anti fragmentasi. Dalam hal ini, Google dituding mencegah pembuat ponsel pintar memasang versi Android yang dimodifikasi di perangkat mereka.

“Karena itu, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru. Akibatnya, Google dapat semakin memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler,” kata KFTC dalam sebuah pernyataan.

Masih berdasarkan ulasan dari CNNIndonesia.com, di sisi lain, Google mempertahankan bahwa komisi Play Store yang dibebankan adalah standar di industri dan kompensasi yang adil. Hal ini untuk membangun pasar yang aman, di mana pengembang dapat menjangkau orang-orang di seluruh dunia.

Diketahui, Play Store memiliki pendapatan hampir 6 triliun won atau sekitar US$5,2 miliar pada 2019, terhitung 63 persen dari total negara. Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi online di Korea Selatan, ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal karena kehebatan teknologinya. (FikA)

Next Post
Penjara kosong.

Suka-suka Taliban, Ribuan Tahanan Dibebaskan dan Penjara Kosong

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kejati Kalbar Sita Aset Asia di Empat Lokasi Berbeda

Kejati Kalbar Sita Aset Asia di Empat Lokasi Berbeda

16 jam ago
Polisi Bekuk Pelaku Curas di Area Polnep

PKK Kalbar Monev ke PKK Pontianak, Percepat Sinkronisasi Program Kerja

22 jam ago
Polisi Bekuk Pelaku Curas di Area Polnep

Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Toko Vape di Pontianak Barat

22 jam ago
Polisi Bekuk Pelaku Curas di Area Polnep

Polisi Bekuk Pelaku Curas di Area Polnep

22 jam ago
Kabupaten Balangan Kalsel Studi Tiru Implementasi WBK-WBBM di RSUD Kota Pontianak

Kabupaten Balangan Kalsel Studi Tiru Implementasi WBK-WBBM di RSUD Kota Pontianak

1 hari ago

Trending

  • DIB Komitmen Tingkatkan Produksi Aluminium Nasional untuk Tekan Ketergantungan Impor

    DIB Komitmen Tingkatkan Produksi Aluminium Nasional untuk Tekan Ketergantungan Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Prioritaskan Infrastruktur Desa, Jembatan Sengkuang Merabong Diaktifkan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh Pascabencana Banjir Bandang dan Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version