• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, November 29, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Korbankan Anak Bawah Umur, Dua Pelaku Prostitusi di Ketapang Dibekuk Polisi

by equator
Jumat, 7 Februari 2025 23:25
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kedua pelaku prostitusi (tengah) ketika dibawa ke Mapolres Ketapang. (Foto: Humas Polres Ketapang)

EQUATOR, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku, yakni HE (26 tahun) dan RA (17 tahun), diamankan di sebuah penginapan Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (06/02/2025).

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pengamanan kedua pelaku lantaran diduga telah menjajakan anak bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau wanita penghibur.

“Pengungkapan berhasil kita lakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan informasi di lapangan,” kata Ryan, Kamis (06/02/2025) sore.

Ia menjelaskan, setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan jajaran reskrim untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Hasilnya kita berhasil mengamankan dua pelaku HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan 15 tahun di sebuah penginapan Jalan Mayjen Sutoyo,” jelasnya.

Selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 330 ribu.

“Dari pengakuan sementara para pelaku, bahwa mereka menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bersama KPPAD Ketapang, kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, serta pelaku RA dikarenakan masih anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Ketapang dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak di bawah umur. (Dul)

Next Post
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Air Hitam Besar Diserahkan ke Kejaksaan

Perkuat Literasi, DPRD Ketapang Dorong Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bunda PAUD Pontianak Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Bunda PAUD Pontianak Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

4 jam ago
Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

21 jam ago
Wali Kota Musnahkan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

Wali Kota Lantik Pengurus Pokja Bunda PAUD Pontianak 2025 – 2030

1 hari ago
Polres Pontianak Ungkap Sejumlah Pelanggaran pada Hari ke-11 Ops Zebra Kapuas 2025

Wali Kota Musnahkan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

1 hari ago
Polres Pontianak Ungkap Sejumlah Pelanggaran pada Hari ke-11 Ops Zebra Kapuas 2025

Momen HUT ke-54 Korpri, ASN Pontianak Dituntut Responsif dengan Perubahan

1 hari ago

Trending

  • Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus BPD HIPMI Kalbar 2025 – 2028 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Prioritaskan Infrastruktur Desa, Jembatan Sengkuang Merabong Diaktifkan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maret 2024, Realisasi APBN di Kapuas Hulu Capai Rp435,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version