“DPT ini mengacu pada komposisi hak suara dalam Kongres PWI XXV di Bandung, dengan total 88 hak suara dari seluruh provinsi dan satu daerah otonom. Namun, jumlah total suara menjadi 87 karena Banten hanya dua suara,” ujar Zulkifli Gani Ottoh, Ketua SC, dalam rapat bersama SC dan OC Kongres Persatuan, Kamis (07/08/2025) di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakpus.
Berdasarkan DPT Kongres Bandung, Banten sebenarnya punya tiga suara. Namun, menyusul kesepakatan SC yang mensahkan dua kepengurusan PWI Banten, khusus Banten diputuskan dua suara. Dua suara tersebut dibagi rata untuk kedua ketua PWI Banten. Dengan demikian, jumlah keseluruhan suara di Kongres Persatuan PWI 2025 adalah 87.
Setelah rapat koordinasi SC dan OC, dilanjutkan dengan rapat khusus, mempertemukan dua ketua PWI Banten, yakni Rian Nopandra dan Mashudi. Kedua ketua tersebut manerima putusan SC mengurangi satu suara PWI Banten.
“Keputusan ini harus kita hormati dan ikuti bersama dari panitia hingga PWI daerah. Penetapan DPT adalah hasil kesepakatan dua Ketua Umum PWI yang juga menjunjung tinggi semangat damai agar tidak ada kegaduhan di daerah,” sambut Ketua OC, Marthen Selamet Susanto.
Ketua SC Zulkifli Gani Ottoh menegaskan, bahwa menggunakan DPT hasil Kongres Bandung merupakan jalan tengah yang adil dan sudah melalui pembahasan menyeluruh.
“Kita ingin menjaga suasana perdamaian yang sudah terbentuk. DPT ini digunakan secara sah pada Kongres sebelumnya dan menjadi dasar yang kuat agar tidak terjadi lagi sengketa di masa depan,” terang Zulkifli Gani Ottoh.
Berikut daftar lengkap jumlah hak suara per provinsi:
Aceh: 3 suara
Sumatera Utara: 4 suara
Riau: 4 suara
Sumatera Barat: 3 suara
Jambi: 3 Suara
Sumatera Selatan: 4 suara
Bengkulu: 2 suara
Lampung: 5 suara
DKI Jakarta: 3 suara
Jawa Barat: 5 suara
Jawa Tengah: 3 suara
Solo: 1 suara
DI Yogyakarta: 2 suara
Jawa Timur: 4 suara
Bali: 2 suara
Kalimantan Barat: 1 suara
Kalimantan Selatan: 3 suara
Kalimantan Tengah: 3 suara
Kalimantan Timur: 2 suara
Sulawesi Utara: 3 suara
Sulawesi Tenggara: 2 suara
Sulawesi Tengah: 2 suara
Sulawesi Selatan: 3 suara
Maluku: 2 suara
Nusa Tenggara Barat: 1 suara
Nusa Tenggara Timur: 1 suara
Papua: 1 suara
Bangka Belitung: 2 suara
Maluku Utara: 2 suara
Gorontalo: 1 suara
Banten: 2 suara
Kepulauan Riau: 1 suara
Papua Barat: 1 suara
Sulawesi Barat: 1 suara
Kalimantan Utara: 1 suara
Papua Barat Daya: 1 suara
Papua Tengah: 1 suara
Papua Selatan: 1 suara
Papua Pegunungan: 1 suara
Total Hak Suara: 87
Selain menetapkan hak suara, Kongres PWI 2025 juga memberi ruang partisipasi kepada lima orang peninjau dari setiap provinsi. Peninjau ini hanya dapat menghadiri pembukaan dan penutupan kongres, dan akan disediakan ruang khusus yang dilengkapi layar siaran langsung.
Keikutsertaan atau keberadaan peninjau di Kongres Persatuan PWI 2025 harus direkomendasikan oleh ketua PWI provinsi masing-masing. Ada saran diikutkannya PLT sebagai peninjau. Namun, diputuskan jika penunjukkan peninjau berpulang kepada kebijakan masing-masing ketua PWI provinsi.
Dengan keputusan ini, panitia berharap seluruh peserta dapat menjaga marwah organisasi dan menjadikan Kongres PWI 2025 sebagai momentum pemersatu seluruh insan pers nasional. (**)