EQUATOR, SANGGAU. Minimnya karya-karya seni budaya di Kabupaten Sanggau yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sehingga memiliki kekuatan hukum, mendorong Komunitas Putra Putri Sanggau (KPSS) menggelar seminar kebudayaan, Kamis (15/08/2024).
Seminar dengan tema Pentingnya Orisinalitas dan Kekayaan Intelektual terhadap Penciptaan Karya Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut dibuka langsung Pj. Bupati Sanggau, Suherman. Acara digelar di Gedung Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Sanggau.
Dalam sambutannya, Ketua Komunitas Putra Putri Sanggau, Baliya Tiakh Alqadri mengatakan, untuk jangka panjang, generasi muda diharapkan dapat melahirkan budaya di berbagai bidang dengan karya yang orisinil.
Karya yang bersifat orisinil tersebut nantinya dapat dilegalkan secara hukum menjadi kekayaan intelektual bagi daerah.
“Layar Budara yang diciptakan, sejatinya Budara ini artinya Bumi Daranante, sekarang sedang didaftarkan di Kemenkumham, nama Budara diharapkan menjadi ciri khas daerah termasuk juga logonya,” ungkapnya.
Ia ingin, karya yang dipersembahkan harus orisinil. Dengan mendaftarkan ke Kemenkumham, adalah satu di antara upaya menjaga produk budaya daerah agar tidak mudah dicaplok atau diklaim orang lain.
Pembina Komunitas Putra Putri Sanggau, Didi Darmadi menyebut kegiatan tersebut sejatinya sebagai upaya bersilaturahmi dengan para pelaku budaya. Meskipun masih dalam lingkup yang kecil, paling tidak dapat menjadi awal untuk agenda yang lebih besar di kemudian hari.
“Saya senang dan sangat bangga karena dana kementerian bisa sampai ke daerah melalui anak-anak muda. Semoga ke depan komunitas lain juga bisa tumbuh dan berkembang dengan baik untuk berkontribusi bagi kebudayaan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman berharap secara konsisten tetap menelurkan prestasi dalam bidang budaya di tingkat nasional sehingga Sanggau akan semakin bermartabat di Indonesia.
“Saya melihat penting soal kemajuan budaya ini. Artinya, tidak hanya sekadar ditampilkan, tetapi juga mesti didaftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah,” kata Suherman.
“Sanggau sendiri sudah pernah mendapat surat pencatatan seni Sabang Merah. Sabang merah sudah menjadi milik Sanggau dan kita harus bangga. Sanggau juga termasuk aktif dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ungkapnya.
Suherman melihat Komunitas Putra Putri Sanggau sebagai aset pemerintah daerah yang perlu dijaga dan dikembangkan lebih baik lagi ke depannya.
Seminar tersebut menghadirkan dua nara sumber yaitu, Cicilia Eva, pelaku dan pemerhati budaya Kabupaten Sanggau, dan Eva Gantini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda