
EQUATOR, Pontianak – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) mendorong Sales Area Regional Kalbar PT Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan energi, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.
Keterbukaan informasi dinilai krusial dalam memberikan ketenangan kepada masyarakat terkait ketersediaan dan distribusi energi, baik Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Ketua KI Kalbar, M Darusalam, menegaskan, bahwa sebagai badan publik, PT Pertamina memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Layanan keterbukaan informasi publik PT Pertamina di wilayah Kalimantan Barat seyogyanya dapat diakses luas oleh masyarakat. Apalagi, isu ketersediaan energi, khususnya LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, sering kali menjadi perhatian utama menjelang hari besar keagamaan,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Pertamina Kalbar, Jumat 14 Maret 2025.
Menurut Darusalam, keterbukaan informasi terkait stok dan distribusi LPG 3 Kg sangat penting guna menjaga ketertiban dan stabilitas pasokan energi di Kalimantan Barat.
“Transparansi dalam tata kelola distribusi LPG 3 kg akan memberikan kepastian bagi masyarakat serta mencegah spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Bung Darsa, sapaan akrabnya juga menjelaskan, Komisi Informasi merupakan sebuah lembaga kuasi peradilan, yang mana putusannya merupakan setingkat dengan peradilan tingkat pertama.
“Sesuai amanat Undang-Undang 14/2008 kami memiliki tugas dan fungsi untuk menyelesaikan dan memutus sengketa informasi publik. Sehingga Pertamina sebagai badan publik diharapkan bisa memberikan akses yang terbuka bagi pemohon informasi memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KI Kalbar, M Reinardo Sinaga, yang menyoroti perlunya akses informasi yang lebih luas terkait kuota dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.
“Peningkatan akses informasi bagi masyarakat akan membantu mengurangi misinformasi seputar pengelolaan BBM bersubsidi. Ini juga berdampak positif bagi PT Pertamina dalam membangun kepercayaan publik,” jelasnya.
Menurut Reinardo, sejumlah persoalan yang mendera PT Pertamina belakangan ini harus diwujudkan dengan keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi bagi Pertamina khususnya Patra Niaga adalah keharusan. Masyarakat di Kalimantan Barat seharusnya mendapatkan penjelasan komprehensif atas sejumlah kejadian yang terjadi selama ini, mulai dari pertalite dan pertamax, MyPertamina yang ditolak sejumlah masyarakat, hingga ada dugaan pidana BBM ‘kencing’ di atas kapal di perairan sungai kapus,” katanya.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Kalbar PT Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi memastikan, bahwa Pertamina terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan, terutama dalam memastikan ketersediaan stok BBM dan LPG menjelang Idul Fitri. Kami juga terus melakukan evaluasi agar sistem distribusi berjalan optimal,” katanya.
Sementara untuk sejumlah persoalan yang disampaikan tadi, Pertamina di wilayah Kalbar merupakan marketing area, sehingga untuk informasi dan komunikasi berada di Balikpapan, Kaltim.
“Comrel (communication relation) berada di Balikpapan, sehingga penjelasan rinci memang kami sistemnya terpusat berada di sana. Namun demi keterbukaan informasi dan kami juga mengapresiasi kedatangan kunjungan kerja KI Kalbar ini, kami siap menerima masukan dan meminta bantuan distribusi komunikasi publik,” ujarnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KI Kalbar Reinardo Sinaga mengungkapkan, dengan saluran komunikasi publik melalui satu-satunya media sosial yang dimiliki Pertamina Kalbar sudah bisa dimaksimalkan.

“Persoalan-persoalan yang terjadi di Kalbar terkait dengan Pertamina saluran komunikasinya bisa langsung dilakukan secara langsung melalui aplikasi Instagram yang dimiliki. Bisa juga gunakan saluran live di IG tersebut untuk membuka tanya jawab. Masyarakat Kalbar butuh jawaban langsung dari Badan Publik, saluran itu bisa digunakan,” ungkapnya.
Reinardo Sinaga juga mengatakan, keterbukaan informasi harus secepatnya dilakukan. Selain bekerja sama dengan media massa untuk mendistribusikan informasi tersebut, bisa pula dilakukan secara mandiri oleh badan publik yang bersangkutan.
Hal ini pun diapresiasi Imam Rizki Arianto, Sales Branch Manager IV Gas Kalbar. Menurutnya, informasi tentang kuota LPG 3 Kg, serta sejumlah persoalan lain yang selama ini disampaikan ke sejumlah stakeholder seperti kepala daerah, tim pengendali inflasi daerah dan DPRD, juga harus disampaikan ke publik melalui saluran yang ada.
“Kami akan sesegera mungkin melakukan saran yang disampaikan Komisi Informasi Kalbar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sales Branch Manager I Fuel Kalbar, Abdul Malik menambahkan, bahwa penerapan sistem barcode MyPertamina dalam pencatatan konsumen BBM bersubsidi menjadi langkah untuk meningkatkan akurasi dan transparansi distribusi.
“Namun, kami juga memahami pentingnya perlindungan data pengguna. Oleh karena itu, kami terus memperkuat keamanan data sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Komisi Informasi Kalbar juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penerapan sistem pencatatan digital tersebut. Korbid PSI KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan, menyoroti pentingnya efektivitas komunikasi dalam penggunaan barcode MyPertamina.
“Perlu ada sosialisasi lebih luas agar masyarakat memahami sistem ini, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital,” katanya.
Selain itu, Lufti mengatakan, di tingkat nasional, monev keterbukaan informasi di badan publik secara nasional, Pertamina berada di peringkat ke-8.
“Semoga hal ini bisa direalisasikan dan diikuti oleh Pertamina regional Kalbar,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Korbid HKTK KI Kalbar, Padmi Januari Chendramidi menambahkan, bahwa sistem barcode harus dirancang inklusif untuk semua kalangan.
“Penting bagi Pertamina untuk memastikan bahwa sistem ini ramah pengguna dan mudah diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil,” ujarnya.
Sementara itu, Korbid SEKP KI Kalbar, Sabinus Matius Melano menegaskan, bahwa aspek keamanan data pengguna aplikasi MyPertamina harus menjadi prioritas utama.
“Dalam penerapan sistem ini, perlindungan data pribadi masyarakat harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tandasnya.
Dengan dorongan dari Komisi Informasi Kalbar ini, diharapkan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat semakin meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan distribusi energi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang valid dan terpercaya, terutama menjelang momen perayaan besar seperti Idul Fitri. (**)
Beri dan Tulis Komentar Anda