EQUATOR, Kubu Raya – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael menegaskan komitmen TNI dalam membantu menekan peredaran narkotika dan senjata api rakitan, khususnya di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan pemusnahan narkotika dan senjata api rakitan hasil operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia periode 2020 hingga 2025, di Kodam XII Tanjungpura, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalbar, Kamis (18/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kodam XII/Tanjungpura memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 30.321,4 gram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan.
“Ribuan senjata rakitan itu terdiri dari 1.084 pucuk senjata api laras panjang dan 89 pucuk pistol,” terangnya.
Jamalulael menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia sepanjang tahun 2025.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah satuan, di antaranya Yonkav 12/BC, Batalyon Zipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC/1/Kostrad.
“Ribuan senjata api rakitan merupakan hasil operasi pembinaan teritorial yang dilakukan secara berkelanjutan sejak 2020 hingga 2025,” ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa selama tahun 2025 Satgas Pamtas RI-Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total berat mencapai 115,970 kilogram.
Sebagian barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) karena disertai pelaku untuk kepentingan pengembangan kasus, sementara narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil penggagalan tanpa pelaku, yang ditemukan pada 19 Maret, 22 Maret, dan 15 Juli 2025.

Terkait pemusnahan senjata api rakitan yang baru dilakukan saat ini, Pangdam Tanjungpura menjelaskan, bahwa proses tersebut harus melalui mekanisme dan aturan yang ketat.
Senjata api, baik organik maupun rakitan, termasuk kategori alat peralatan negara sehingga penghapusan atau pemusnahannya harus melalui penilaian daerah dan pusat, serta mendapat persetujuan Mabes TNI AD.
“Proses administratif inilah yang menyebabkan pemusnahan memerlukan waktu cukup panjang,” terangnya.
Mayjen TNI Jamalulael juga menyampaikan bahwa sebagian besar senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat perbatasan.
Kesadaran ini muncul karena masyarakat memahami bahwa kepemilikan senjata api tidak membawa manfaat, justru berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan dan gangguan keamanan.
Ia mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan TNI, BNN, Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait dalam mencegah peredaran narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.
“Dampak positifnya sangat besar. Masyarakat merasa lebih tenang dan aman. Narkotika dan senjata api rakitan adalah ancaman bagi kita semua, bagi keluarga dan generasi mendatang. Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama dan harus terus kita jaga,” tegasnya. (M@nk)









Beri dan Tulis Komentar Anda