Site icon Equatoronline.id

Ketua Bapemperda DPRD Sanggau Sebut Ada 11 Raperda Bakal Dibahas Tahun Depan

 

Foto—Pimpinan sidang, Timotius Yance menandatangani penetapan pembentukan Perda tahun 2023 disaksikan Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Selasa (18/10/202)—ist

 

EQUATOR, Sanggau. Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Sanggau tahun 2023. Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Sanggau, Edy Emilianus Kusnadi, dalam rapat paripurna, Selasa (18/10/2022) di gedung DPRD Sanggau.

Rapat dalam rangka penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Sanggau tahun 2023 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance. Dihadiri Sekda San0ggau, Kukuh Triyatmaka, Staf Ahli, asisten serta perwakilan Ormas.

Dalam laporannya, Edy Emilianus Kusnadi menyebut 11 Raperda tersebut adalah: Pertama, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Kedua, Raperda tentang perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2023. Ketiga, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024. Keempat, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lima, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2014 tentangan rancangan tata ruang daerah tahun 2014-2034. Keenam, Raperda tentang pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Ketujuh, Raperda tentang ketertiban umum. Kedelapan, Raperda tentang pemberdayaan UMKM.

Kesembilan, Raperda tentang pelibatan keluarga dalam pengelolaan pendidikan. Kesepuluh, Raperda tentang arsitektur berciri khas budaya Sanggau pada bangunan gedung. Kesebelas, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh di Kabupaten Sanggau.

Wakil Ketua DPRD Sanggau, Tikotius Yance, ditemui usai memimpin sidang paripurna menyampaikan 11 Raperda telah ditetapkan dan akan dibahas Bapemperda bersama eksekutif.

“Kalau tidak ada masalah yang urgen atau sangat penting maka sudah bisa dipastikan 11 Raperda itulah yang nantinya akan dibahas bersama eksekutif,” kata Yance.

Yance mengungkapkan bahwa jika dalam perjalakan nanti ada Raperda lain yang lebih urgen dan sifatnya mendesak, Raperda tersebut bisa saja dimasukan kedalam pembahasan.

“Ada Raperda yang bisa dimasukan di luar yang ada ini, tapi kita lihat dulu tingkat urgensinya seperti apa. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir kalau ada hal-hal yang sifatnya penting bisa dimasukan dalam pembahasan di luar dari yang sudah ditetapkan ini,’ pungkasnya. (KiA)

Exit mobile version