EQUATOR, Jakarta – Kurnia Ramadhana, seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW mendesak agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara, dalam sidang vonis yang dijadwalkan hari ini.
“ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari P Batubara,” kata Kurnia, Senin (23/08/2021), seperti dikutip dari Kumparan.com.
Kurnia memaparkan, terdapat beberapa alasan, bahwa politikus PDIP itu layak dihukum seberat-beratnya. Pertama, perbuatan itu dilakukan Juliari Batubara dalam jabatannya sebagai pejabat publik yakni Menteri Sosial. ICW pun merujuk Pasal 52 KUHP, dimana hal itu bisa menjadi alasan pemberat hukuman.
Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dimana korupsi yang dilakukannya jelas sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan bagi masyarakat.
Ketiga, Juliari dinilai tak mengakui perbuatannya. Padahal, dua vendor bansos, Ardian I.M. dan Harry Van Sidabukke, sudah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Juliari.
“Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain, agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19,” tutur Kurnia.
“Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun,” paparnya.
Juliari Minta Bebas
Seperti diketahui, Juliari Batubara sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Masih dalam ulasan Kumparan.com, sebelumnya pula, dalam sidang pembelaan atau pledoi, Juliari Batubara memohon agar dirinya mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
“Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada Majelis Hakim yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda