EQUATOR, Pontianak – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada PT Wilmar Cahaya Indonesia, Rabu 18 Desember 2024.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan setelah seluruh proses sertifikasi industri hijau yang telah dilakukan sebelumnya selesai, di mana PT Wilmar Cahaya Nusantara dinyatakan telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau yang berkelanjutan dalam proses bisnisnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor BSPJI Pontianak dan dihadiri oleh perwakilan dari PT Wilmar Cahaya Indonesia serta pihak BSPJI. Sertifikat diserahkan langsung oleh Agung Budi Lestari selaku Kepala BSPJI Pontianak kepada Andreas perwakilan dari PT Wilmar Cahaya Indonesia.
Dalam keterangannya, Agung Budi Lestari menyampaikan apresiasi atas komitmen PT Wilmar Cahaya Indonesia yang telah memenuhi kriteria industri hijau sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.
“Kami ucapkan selamat kepada PT Wilmar yang telah memperoleh sertifikat industri hijau. Sertifikat ini dapat memberikan gambaran dalam pemenuhan regulasi dan standar serta komitmen nyata dalam mengelola sumber daya alam secara efisien, menjaga lingkungan, dan meningkatkan daya saing industri,” katanya.
Ia turut menyampaikan, bahwa PT Wilmar Cahaya Indonesia juga dinilai berhasil mengimplementasikan teknologi ramah lingkungan, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah yang baik dalam proses produksinya. Hal ini sejalan dengan program industri hijau yang dicanangkan oleh pemerintah guna mendukung tercapainya net zero emission dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Kami sudah cukup banyak mempersiapkan untuk mendapatkan sertifikasi industri hijau ini seperti mempersiapkan fasilitas, melakukan edukasi terhadap team dan arahan dari manajemen. Kami berharap dapat mempertahankan sertifikat industri hijau ini dan terus berkembang kedepannya,” urainya.
Langlang Andhika, sebagai perwakilan dari PT Wilmar Cahaya Indonesia menyampaikan, bahwa penyerahan sertifikat ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi industri lain di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, untuk turut serta menerapkan prinsip industri hijau.
Program sertifikasi industri hijau adalah upaya Kementerian Perindustrian RI untuk mendorong penerapan prinsip ramah lingkungan di sektor industri. Prinsip ini melibatkan efisiensi penggunaan sumber daya, mengurangi emisi, dan meningkatkan produktivitas industri.
Program sertifikasi industri hijau ini dapat dilakukan di BSPJI Pontianak dengan diperolehnya lembaga sertifikasi industri hijau BSPJI Pontianak dengan Nomor LSIH 022. (Dis)