• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Maret 2, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT PSU Senilai Rp 109 M

by Equator News
Rabu, 29 September 2021 23:05
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)

EQUATOR, Medan – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007-2019, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 109 miliar.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyebutkan, tiga tersangka tersebut, yakni: MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.

“Ketiga tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” ujarnya.

“Kejati Sumut telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019,” ujarnya.

Eksekusi lahan itudilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021. Areal yang disita berada pada lokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas hektare. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas hektare areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektare.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelas Yos Arnold.

Yos menambahkan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,” katanya. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). (Istimewa)

Ada Restu LBP dalam Penunjukkan Lodewijk F Paulus Sebagai Wakil Ketua DPR RI

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Wako Edi Kamtono Apresiasi Penyelenggaraan Eksibisi Olahraga Domino oleh Orado

Wako Edi Kamtono Apresiasi Penyelenggaraan Eksibisi Olahraga Domino oleh Orado

9 jam ago
Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

12 jam ago
Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

18 jam ago
33 Bus Siap Layani Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov Kalbar

33 Bus Siap Layani Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov Kalbar

2 hari ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

PKK Pontianak Bagi-bagi Takjil di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie

2 hari ago

Trending

  • Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Torehkan Prestasi di Malaysia, PODSI Serahkan Piagam dan Penghargaan kepada Pemkab Kapuas Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan, Cakupan JKN Tembus 99,05 persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Targetkan RS Pratama Sandai Beroperasi Pertengahan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version