• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Mujahidin

by equator
Senin, 17 November 2025 21:17
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS

EQUATOR, Pontiank –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pembangunan gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 – 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ucap Siju, Senin 17 November 2025.

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000,- (dua puluh dua milyar empat puluh dua juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin.

Siju melanjutkan, bahwa rincian penggunaan hibah untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik.

Berdasarkan hasil dari penyidikan, penyidik telah menemukan fakta hukum, diantaranya penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut, dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya,” kata Siju.

Selanjutnya, dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan insentif panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000, dan pembayaran insentif kepada panitia pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp 198.720.000.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik pun menetapkan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yakni IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan,

“(IS) Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. (IS juga) Memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instensif panitia,” terangnya.

Tersangka lainnya, yaitu MR, sebagai perencana atau pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

“(MR) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. (MR juga) menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” kata Siju.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menegaskan, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” ujarnya.

Ia turut memastikan, bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zrn)

Next Post

Jeu Plinko CI — démo

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

9 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

10 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Resmikan Pengelolaan IPA PMD-1 Mulia Baru, Bupati Alexander: Kebutuhan Air Bersih Jadi Prioritas

10 jam ago
Sekda Ketapang, Repalianto, bersama perangkat daerah foto bersama usai sosialisasi E-Hibah. (Foto: Prokopim Ketapang)

Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

10 jam ago
Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

17 jam ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version