KALBARONLINE.com — Tim Eksekutor Kejati Kalbar bersama Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan penyitaan aset milik terpidana Wendy alias Asia di empat titik lokasi berbeda di Kota Pontianak, Senin (1/12/2025).
Penyitaan dilakukan melalui Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama Kasi Pidsus serta Kasi PAPBB Kejari Pontianak.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pembayaran uang pengganti kepada negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menegaskan, bahwa proses sita eksekusi merupakan wujud keseriusan kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujarnya.
Kajati menambahkan, penyitaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset lain milik terpidana apabila nilai yang sudah diambil belum mencukupi nominal uang pengganti. Seluruh proses, kata dia, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menyatakan dukungan penuh dalam percepatan eksekusi.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegasnya.
Korupsi Bernilai Miliaran Rupiah
Kasus tindak pidana korupsi ini bermula dari keterlibatan terpidana Wendy alias Asia bersama Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (dalam berkas terpisah) pada periode 2016 – 2019 di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.
Mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, Wendy alias Asia divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14.182.333.020 subsider 4 tahun penjara.
Melalui langkah eksekusi ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara. (Zrn)








Beri dan Tulis Komentar Anda