EQUATOR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kian mengencangkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.
Pada Senin (05/1/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB itu diawali di Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H Agus Salim nomor 16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik bergerak ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir nomor 2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati nomor 18, Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman nomor 2, Pontianak.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Sejumlah dokumen penting yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Mempawah menegaskan, bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan, bahwa penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah dan mengacu pada KUHAP,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap langkah penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Meski demikian, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya. (Zrn)








Beri dan Tulis Komentar Anda