EQUATOR, Pontianak – Heboh penangkapan Kasi Intel Kejari Landak, Azam Ahmad Akshsya oleh Kejati DKI Jakarta dibenarkan oleh Kejati Kalimantan Barat, Rabu 5 Maret 2025.
Jaksa Azam ditangkap lantaran diduga terkait suap dan gratifikasi senilai Rp 11,5 miliar dari kasus robot trading Fahrenheit. Rp 11,5 miliar itu diambil Azam dari sebagian aset sitaan milik korban.
Pengambilan aset sitaan itu, dilakukan Azam saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp 61,4 miliar. Seharusnya barang bukti yang diduga diserahkan seluruhnya kepada korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit, malah diselewengkan Azam lantaran diduga termakan bujuk rayu pengacara korban berinisial BG dan OS.
Dari total aset senilai Rp 61,4 miliar yang disita oleh Azam, yang dikembalikan kepada korban hanya Rp 38,2 miliar. Sementara sisa yakni Rp 23,2 miliar dinikmati oleh Azam sebesar Rp 11,5 miliar, pengacara OS sebesar Rp 8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp 3 miliar.

“Benar, Jaksa Azam merupakan jaksa Kalbar dan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak. Namun kasus yang terjadi pada Jaksa Azam bukan saat menjabat di Kalbar melainkan saat bertugas di DKI Jakarta,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Subeno melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, Rabu 5 Maret 2025.
Menurut Wayan, untuk kasus yang sedang berjalan saat ini, Kejati Kalimantan Barat sepenuhnya menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, mengingat saat kejadian perkaranya berada di DKI Jakarta.
Tak hanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Rp 11,5 miliar tersebut, Azam juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Adapun pasal yang menjerat Jaksa Azam yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat tersebut, yakni Pasal 5 ayat 2, pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda