• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Desember 24, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

by equator
Rabu, 5 November 2025 20:25
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS

EQUATOR, Pontianak – Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) secara resmi melimpahkan penanganan kasus rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Rabu (05/11/2025).

Pelimpahan itu ditandai dengan penyerahan seorang tersangka beserta barang bukti terkait. Tahapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan pada 11 September 2025 di wilayah Pontianak Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M beserta 594.784 batang rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 575,9 juta. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 4 November 2025.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri menjelaskan, bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengirim rokok-rokok ilegal itu melalui jasa ekspedisi.

“Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di rumahnya,” ujar Beni.

Beni menegaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu menjual barang kena cukai tanpa pita cukai.

Ia juga mengingatkan, bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Kalimantan Barat.

“Untuk itu kami menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” tegasnya.

Bea Cukai Kalbagbar pun berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, sebagai upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari praktik perdagangan ilegal. (Zrn)

Next Post
Para Penjaga Listrik: Semangat Kepahlawanan di Menara Transmisi

Para Penjaga Listrik: Semangat Kepahlawanan di Menara Transmisi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Ketapang Hadirkan Kartu Ketapang Pintar

Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Ketapang Hadirkan Kartu Ketapang Pintar

10 jam ago
Aksi Jambret di Jalan Dr. Wahidin Pontianak Terekam CCTV

Usai Ditertibkan, Pengusaha Kue di Pontianak Beralih ke Pemakaian Tabung Bright Gas 5,5 Kg

13 jam ago
Aksi Jambret di Jalan Dr. Wahidin Pontianak Terekam CCTV

Aksi Jambret di Jalan Dr. Wahidin Pontianak Terekam CCTV

13 jam ago
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

1 hari ago
Safari Natal Pemkab Ketapang 2025 Ditutup dengan Bantuan 1,6 Ton Beras dan Bingkisan Kasih

Safari Natal 2025 Jadi Momentum Bupati Alexander Lihat Langsung Kondisi Infrastruktur

1 hari ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version