Site icon Equatoronline.id

Kejari Pontianak Tahan Kadiskominfo Kalbar, Diduga Korupsi Serat Optik yang Rugikan Negara Rp 3 M

Kadiskominfo Kalbar, Sml, mengenakan baju tahanan saat digiring jaksa Kejari Pontianak ke rutan dalam kasus dugaan korupsi serat optik Pemprov Kalbar tahun anggaran 2022 – 2023, Selasa (29/04/2024). (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Sml, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kalimantan Barat dalam kasus dugaan korupsi proyek serat optik, Selasa (29/04/2024) siang.

Tidak hanya Sml yang dilakukan penahanan, AL selaku pelaksana proyek juga ikut digiring jaksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak.

“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka korupsi dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo kepada wartawan.

Dwi menyatakan, bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dwi menerangkan, bahwa tersangka ditahan atas dugaan korupsi serat optik anggaran tahun 2022 – 2023. Di mana kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih.

“Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pontianak,” ujar Dwi.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Salomo Saing, bahwa proyek pengadaan jaringan internet lintas instansi di Pemerintahan Provinsi Kalbar tersebut berlangsung sejak 2021. Di mana Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan belanja secara elektronik katalog (e-katalog) untuk paket pekerjaan belanja internet dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 500 juta lebih.

Kemudian, kata Salomo, pada 2022 Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pembelanjaan melalui e-katalog dengan pagu anggaran awal sebesar Rp 5 miliar lebih. Selanjutnya, dilakukan addendum menjadi Rp 5,7 miliar untuk 50 organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya hanya 40 OPD.

“Kegiatan belanja tersebut harusnya dilakukan melalui lelang. Namun dalam pelaksanaannya itu tidak dilakukan dan perusahaan yang menyediakan paket belanja langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar,” pungkasnya seraya menuturkan kalau penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya. (Zrn)

Exit mobile version