
EQUATOR, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti yang berasal dari 106 kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Senin 21 April 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya merupakan perkara dari tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 56,24 gram, ekstasi 6,79 gram, telepon genggam, senjata tajam, pakaian bekas, minuman beralkohol dan obat-obat ilegal.
Untuk barang bukti sabu dan ekstasi, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisikan cairan pembersih lantai.
Sementara untuk barang bukti seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tindak pidana orang dan harta benda, narkotika dan zat adiktif lainnya serta perkara tindak pidana umum.
Samuel merincikan, untuk tindak pidana orang dan harta benda terdapat 16 perkara, untuk tindak perkara pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara dan narkotika sebanyak 67 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Samuel. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda