• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti Dari 57 Perkara

by EQUATOR
Rabu, 9 November 2022 17:21
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kapuas HuluPemusnahan barang bukti oleh Kejari Kapuas Hulu

EQUATOR, Kapuas Hulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dihalaman Kantor Kejari, pada 9 November 2022. Kegiatan ini dihadiri dari pihak Pengadilan Negeri Putussibau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dan Polres Kapuas Hulu.

Mario Marco Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum seperti narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya yang berasal dari 57 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari 2021 – Oktober 2022.

“Yang kita musnahkan ini narkotika 21 perkara berat barang bukti 56,44 gram, sajam 8 perkara, perkara cabul/persetubuhan 17, Judi 2 perkara yang lainnya perkara tambang, penganiayaan, penipuan dan perikanan, ” katanya.

Mario menjelaskan, bahwa dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum, barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan, ” pungkasnya. (*)

Next Post

Kalahkan Kubu Raya, Tim Futsal Kapuas Hulu Tantang Sanggau di Semifinal

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

Pemkot Pontianak teken MoU dengan BPJS, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial

10 jam ago
TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

10 jam ago
TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

10 jam ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Dump Truk Vs Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia

13 jam ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Sekda Pontianak Tekankan Disiplin dan Profesionalisme ASN PPPK Paruh Waktu

14 jam ago

Trending

  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Pers Ketapang Puji Program “AJK Berbagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version