• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti Dari 57 Perkara

by EQUATOR
Rabu, 9 November 2022 17:21
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kapuas HuluPemusnahan barang bukti oleh Kejari Kapuas Hulu

EQUATOR, Kapuas Hulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dihalaman Kantor Kejari, pada 9 November 2022. Kegiatan ini dihadiri dari pihak Pengadilan Negeri Putussibau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dan Polres Kapuas Hulu.

Mario Marco Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum seperti narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya yang berasal dari 57 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari 2021 – Oktober 2022.

“Yang kita musnahkan ini narkotika 21 perkara berat barang bukti 56,44 gram, sajam 8 perkara, perkara cabul/persetubuhan 17, Judi 2 perkara yang lainnya perkara tambang, penganiayaan, penipuan dan perikanan, ” katanya.

Mario menjelaskan, bahwa dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum, barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan, ” pungkasnya. (*)

Next Post

Kalahkan Kubu Raya, Tim Futsal Kapuas Hulu Tantang Sanggau di Semifinal

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

7 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

8 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Resmikan Pengelolaan IPA PMD-1 Mulia Baru, Bupati Alexander: Kebutuhan Air Bersih Jadi Prioritas

9 jam ago
Sekda Ketapang, Repalianto, bersama perangkat daerah foto bersama usai sosialisasi E-Hibah. (Foto: Prokopim Ketapang)

Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

9 jam ago
Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

16 jam ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version