Site icon Equatoronline.id

Keberatan dengan Tuntutan Jaksa, Ibu Kandung Nizam Minta Pengadilan Negeri Pontianak Vonis IF dengan Hukuman Mati

Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam keberatan atas tuntutan jaksa yang hanya memberikan hukuman 20 tahun penjara terhadap IF terdakwa kasus pembunuhan Nizam. (Foto: Achmad)

EQUATOR, Pontianak – Tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap IF, ibu tiri yang menghabisi nyawa Nizam secara sadis, mendapat tanggapan keras dari Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam.

Kepada wartawan, Fitri Pratiwi menyampaikan, bahwa setelah mendengar tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, pihak keluarga besar langsung keberatan atas tuntutan tersebut.

Menurut Tiwi, sapaannya, dirinya selaku ibu kandung, bapak Nizam, serta keluarga besar menilai tuntutan yang diberikan jaksa sangat tidak pantas dan tidak kayak dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh IF.

“Bagi keluarga besar kami, tuntutan  20 tahun penjara untuk IF adalah tuntutan yang belum maksimal. Selayaknya tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati ataupun seumur hidup,” ucap Tiwi, Rabu 5 Maret 2025.

Lanjut Tiwi, kenapa hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup adalah hukuman yang layak dan pantas, lantaran melihat dan menimbang dari kondisi anaknya yang ditemukan sangat tragis dan memprihatinkan serta rentetan kejadian sebelumnya, yang di mana IF dengan tega melakukan penganiayaan berat terhadap anaknya Nizam.

“Nizam terpukul, sakit secara fisik dan mental, hingga sampai meninggal dunia dan ditemukan dalam keadaan memprihatinkan (tidak wajar),” ucap Tiwi.

“Semoga ini menjadi pertimbangan para hakim Pengadilan Negeri Pontianak memberikan vonis maksimal yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” harapnya.

“Karena jika hanya 20 tahun penjara, tentunya sangat tidak sesuai dengan apa yang dilakukan IF terhadap anak saya,” sambungnya.

Ditambahkan oleh Tiwi, bahwa dari semua fakta persidangan, bukti dan rentetan kejadian, IF sudah sangat layak untuk mendapatkan hukuman maksimal dan sesuai atas apa yang dilakukan terhadap Nizam anaknya. (Zrn)

Exit mobile version