EQUATOR, Jakarta – Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sanksinya sudah banyak, sidang disiplin dan mutasi demosi,” kata Djati kepada detikcom, Kamis (16/9/2021), seperti dilansir dari laman Detik.com.
Pernyataan ini juga sebagai respon terhadap surat terbuka yang dibuat oleh pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho, terkait adanya dugaan praktik pungli di Satpas dan Samsat.
Sesuai Perkap Nomor 15 tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 11 dijelaskan, adapun mutasi bersifat demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
Sebelumnya, Emerson Yuntho menyentil ujian teori dan praktik dalam pembuatan SIM di Indonesia. Emerson mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, dengan tembusan ke Menko Polhukam Mohammad Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Emerson Yuntho mengungkap sulitnya mendapatkan SIM di RI karena ujian teori dan praktik dinilai tidak masuk akal.
Dengan nada satire, Emerson menyebutkan pembalap F1 Lewis Hamilton dan pembalap MotoGP Valentino Rossi tidak bisa mendapatkan SIM di RI saking sulitnya.
“Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia,” ujar Emerson Yuntho dalam surat terbuka di akun twitternya, Kamis (16/09/2021).
“Akibat sulitnya prosedur mendapatkan SIM, survei sederhana menunjukkan bahwa 3 dari 4 warga Indonesia (75 persen)–baik sengaja atau terpaksa–memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar (membayar lebih dari seharusnya, menyiapkan petugas, tidak mengikuti prosedur secara benar,” terang Emerson.
Untuk itu, Emerson meminta Jokowi melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik pungli di Samsat dan Satpas. Dia pun mendesak Menkopolhukam dan Kapolri dilibatkan dalam pemberantasan pungli tersebut. (FikA)