
EQUATOR, Pontianak – DA (31 tahun) mengakui perbuatannya melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun di salah satu rumah kosong di Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan.
Pelaku berdalih, bahwa perbuatan seks menyimpang terhadap anak laki-laki tersebut dilakukannya lantaran ia merasa pernah menjadi korban serupa.
“Saya pernah menjadi korban yang sama,” kata DA saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa 22 April 2025.
Menurut DA, dirinya tidak hanya sekali melakukan perbuatan keji tersebut, melainkan sudah dua kali dengan korban yang berbeda.
“Sudah dua kali, beda orang (korban, red),” ucap DA.
DA mengatakan, bahwa dirinya saat itu sedang bermain game di Waterfront Sungai Kapuas Pontianak, kemudian korban seusai sholat Jumat datang menghampirinya yang sedang bermain game. DA juga mengakui membawa korban ke rumah kosong tersebut, kemudian melakukan perbuatan biadabnya kepada korban.
DA yang mengenakan baju tahanan Polresta Pontianak itu membantah mengimingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
“Saya tidak ada kasi uang dua ribu,” terangnya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengatakan, tertangkapnya DA yakni setelah warga yang mencurigai keberadaannya yang tidak dapat ditemukan, dan kemudian mencari DA.
“DA panik kemudian menyudahi perbuatannya, dan keluar dari rumah kosong. Langsung ditangkap warga dan petugas kepolisian setempat,” jelas Sulastri.
Sulastri menegaskan, atas apa yang yang dilakukan oleh DA, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda