• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasus Pertama Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Sanggau, Rugikan Negara Rp.2 Miliar Lebih

by EQUATOR
Selasa, 17 Januari 2023 17:09
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar (tengah) di dampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto (dua dari kiri) menggelar siara pers di aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (17/01/2023)---Kiram Akbar
Foto—Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar (tengah) di dampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto (dua dari kiri) menggelar siara pers di aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (17/01/2023)—Kiram Akbar

 

EQUATOR, Sanggau. Kantor antor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berisial JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022. Kasus tindak pidana di bidang perpajakan hingga menetapkan tersangka merupakan yang pertama di Kabupaten Sanggau.

“Di Indonesia ini juga yang pertama untuk tahun 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar, dalam siaran persnya di aula Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).

Ia mengatakan, tersangka JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratma Sanggau yang diduga kuat dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU UKP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.247.469.182,” ungkap Kurniawan Nizar.

Ia menjelaskan, CV SL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Pajak yang telah dipungut justeru oleh tersangka justeru tak disetor ke negara.

“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” beber Nizar.

Namun demikian, Ia menjelaskan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai pasal 44B (1) UU UKP, atas permintaan Mengeri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Itupun dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa dendan sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asa ultimum remendium. Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan hingga tindak pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakan,” terang Kurniawan.

“Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyeleidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” sebutnya. (KiA)

Next Post
JP Resmi Ditahan, Kasusnya Ditangani Tim dari Kejati Kalbar dan Kejari Sanggau

JP Resmi Ditahan, Kasusnya Ditangani Tim dari Kejati Kalbar dan Kejari Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

8 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

8 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

8 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

12 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

12 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version