• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasus Pertama Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Sanggau, Rugikan Negara Rp.2 Miliar Lebih

by EQUATOR
Selasa, 17 Januari 2023 17:09
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar (tengah) di dampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto (dua dari kiri) menggelar siara pers di aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (17/01/2023)---Kiram Akbar
Foto—Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar (tengah) di dampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto (dua dari kiri) menggelar siara pers di aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (17/01/2023)—Kiram Akbar

 

EQUATOR, Sanggau. Kantor antor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berisial JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022. Kasus tindak pidana di bidang perpajakan hingga menetapkan tersangka merupakan yang pertama di Kabupaten Sanggau.

“Di Indonesia ini juga yang pertama untuk tahun 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar, dalam siaran persnya di aula Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).

Ia mengatakan, tersangka JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratma Sanggau yang diduga kuat dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU UKP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.247.469.182,” ungkap Kurniawan Nizar.

Ia menjelaskan, CV SL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Pajak yang telah dipungut justeru oleh tersangka justeru tak disetor ke negara.

“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” beber Nizar.

Namun demikian, Ia menjelaskan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai pasal 44B (1) UU UKP, atas permintaan Mengeri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Itupun dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa dendan sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asa ultimum remendium. Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan hingga tindak pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakan,” terang Kurniawan.

“Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyeleidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” sebutnya. (KiA)

Next Post
JP Resmi Ditahan, Kasusnya Ditangani Tim dari Kejati Kalbar dan Kejari Sanggau

JP Resmi Ditahan, Kasusnya Ditangani Tim dari Kejati Kalbar dan Kejari Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Apeksi Outlook 2025: Pengurangan TKD Tuntut Pemerintah Kota Lebih Adaptif dan Inovatif

Apeksi Outlook 2025: Pengurangan TKD Tuntut Pemerintah Kota Lebih Adaptif dan Inovatif

1 jam ago
Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Buka Musorkot KONI Pontianak, Bahasan Tekankan Kolaborasi dalam Menggapai Prestasi Atlet

3 jam ago
Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Bahasan: Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

3 jam ago
Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

3 jam ago
Danantara dan BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Danantara dan BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

10 jam ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Larwasda 2025, Wabup Jamhuri: Momen Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version