• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Maret 1, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasus Pertama Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Sanggau, Rugikan Negara Rp.2 Miliar Lebih

by EQUATOR
Selasa, 17 Januari 2023 17:09
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar (tengah) di dampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto (dua dari kiri) menggelar siara pers di aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (17/01/2023)---Kiram Akbar
Foto—Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar (tengah) di dampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto (dua dari kiri) menggelar siara pers di aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (17/01/2023)—Kiram Akbar

 

EQUATOR, Sanggau. Kantor antor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berisial JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022. Kasus tindak pidana di bidang perpajakan hingga menetapkan tersangka merupakan yang pertama di Kabupaten Sanggau.

“Di Indonesia ini juga yang pertama untuk tahun 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar, dalam siaran persnya di aula Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).

Ia mengatakan, tersangka JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratma Sanggau yang diduga kuat dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU UKP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.247.469.182,” ungkap Kurniawan Nizar.

Ia menjelaskan, CV SL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Pajak yang telah dipungut justeru oleh tersangka justeru tak disetor ke negara.

“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” beber Nizar.

Namun demikian, Ia menjelaskan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai pasal 44B (1) UU UKP, atas permintaan Mengeri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Itupun dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa dendan sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asa ultimum remendium. Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan hingga tindak pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakan,” terang Kurniawan.

“Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyeleidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” sebutnya. (KiA)

Next Post
JP Resmi Ditahan, Kasusnya Ditangani Tim dari Kejati Kalbar dan Kejari Sanggau

JP Resmi Ditahan, Kasusnya Ditangani Tim dari Kejati Kalbar dan Kejari Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

37 menit ago
33 Bus Siap Layani Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov Kalbar

33 Bus Siap Layani Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov Kalbar

1 hari ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

PKK Pontianak Bagi-bagi Takjil di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie

2 hari ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Pasutri Lansia Tewas Usai Motor Tabrak Truk di Jalan Sultan Agung Kubu Raya

2 hari ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

ASN Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor Wali Kota Pontianak

2 hari ago

Trending

  • Pengurus Podsi Kapuas Hulu menyerahkan piagam dan penghargaan kepada Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat

    Torehkan Prestasi di Malaysia, PODSI Serahkan Piagam dan Penghargaan kepada Pemkab Kapuas Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan, Cakupan JKN Tembus 99,05 persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Targetkan RS Pratama Sandai Beroperasi Pertengahan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Obat Sirop Berbahaya, Polisi dan Dinkes Kapuas Hulu Datangi Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Listrik, Masyarakat Desa Tua Abang Semitau Ancam Tak Ikut Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version