• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Kasus Pembabatan Hutan di Kapuas Hulu Ditangani Polisi

Kapolres : Kita Sidik Tuntas

by EQUATOR
Sabtu, 16 Maret 2024 21:21
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS
Hutan adat di Desa Sungai Uluk Palin Kecamatan Putussibau Utara yang dibabat
Hutan adat di Desa Sungai Uluk Palin Kecamatan Putussibau Utara yang dibabat

EQUATOR, KAPUAS HULU – Kasus pembabatan ratusan hektare hutan adat di desa Sungai Uluk Palin Kecamatan Putussibau Utara sudah ditangani Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan terhadap pembabatan hutan adat tersebut.

“Dari Satreskrim sudah ke lokasi dan melakukan serangkaian kegiatan diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, ” katanya, Sabtu (17/2/2024).

Kapolres mengatakan, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, melakukan pemeriksaan terhadap ahli kehutanan, melakukan pengecekan TKP bersama Ahli Kehutanan dan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti.

“Untuk terlapornya masih dalam lidik. Kita akan sidik tuntas kasus pembabatan hutan ini, ” ucap Kapolres.

Sebelumnya diberitakan ratusan hektare hutan adat di Desa Sungai Uluk Palin Kecamatan Putussibau Utara dibabat oleh salah satu pengusaha kayu yang ada di wilayah setempat. Diduga hasil pembabatan hutan adat tersebut, kayunya dijual keluar daerah.
Hal ini pun membuat masyarakat setempat tidak terima hutan adat mereka dibabat sesuka pengusaha tersebut.

Kepala Adat Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hul Jantan menyampaikan, telah terjadi pembabatan hutan di hutan Kalimayomg, wilayah setempat.

Sepengetahuannya, pembabatan hutan tersebut tidak ada izin pemanfaatan kayu namun berbagai jenis kayu, mulai dari kayu kelas satu hingga kelas dua, habis dibabat.
Hal tersebut ia ketahui setelah pihaknya, yang berjumlah sekitar 40 orang, turun langsung ke lokasi. Ia menyebut bahwa di lokasi tampak pembalakan liar terjadi secara besar-besaran.

Atas hal itu, pihaknya mengadakan sidang adat di kantor desa setempat, dengan mengundang sang pengusaha yang memfasilitasi aktivitas pembalakan liar di hutan tersebut, yang diklaim sebagai hutan adat desa setempat namun pihak desa tidak mendapat income sepeser pun dari aktivitas pembalakan liar tersebut.

Dalam sidang tersebut, pihak adat menawarkan opsi kepada pengusaha Rp500 ribu per tunggal (per batang/pohon), namun pihak pengusaha tidak menyanggupi, yang disanggupi hanya sebatas pelanggaran pembabatan hutan yang nominalnya hanya Rp5 ribu per balok (fee) untuk pihak desa dan adat.

“Sampai sekarang belum ada penyelesaian terkait masalah tersebut,” kata Jantan belum lama ini.

Jantan menjelaskan, luas hutan yang telah dibabat tersebut sekitar 250 hektare. “Hutan yang dibabat ini statusnya hutan adat. Mereka bekerja sudah sekitar dua tahun,” jelasnya.

Terkait penjualan hasil kayu tersebut, ia tidak mengetahuinya secara pasti namun ia menduga bahwa dijual ke luar daerah Kapuas Hulu.”Mungkin dijual ke Pontianak,” duganya.

Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum yakni ke Polres Kapuas Hulu.

“Sebelumnya kita membentuk tim lapangan untuk mengecek semua kayu-kayu tersebut, sehingga masalah ini sampai lah ke ranah hukum,” ujarnya.

Jantan menambahkan, para karyawan yang bekerja, baik yang menebang dan mengangkut kayu di hutan tersebut merupakan warga Kabupaten Sambas.

“Jumlahnya belasan orang. Semua dari Sambas (karyawan),” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Uluk Palin, Petrus Dawin, menyampaiakan bahwa dalam menyikapi permasalahan tersebut, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha, di mana sang pengusaha tersebut dipanggil dan ia pun memenuhi panggilan sehingga dilakukanlah proses sidang di kantor desa setempat.

“Selaku Kepala Desa, saya tidak punya hak untuk mengizinkan aktivitas perambahan hutan tersebut karena itu merupakan wilayah adat, dan tentunya melanggar hukum” tegasnya.

Menurutnya, selama dua tahun aktivitas pembalakan liar tersebut berlangsung, pihak desa tidak mengetahui. Diketahui baru-baru ini sehingga pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Kedepannya jangan sampai ada lagi permasalahan serupa seperti ini. Semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut,” harapnya.
Ia juga membenarkan bahwa masalah tersebut sudah sampai ke ranah hukum.

“Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa kasus ini sudah naik ke Polda Kalbar. Kemarin kami empat orang ada diminta pihak Polres Kapuas Hulu untuk datang. Tapi pas chat dengan saya tidak ada jaringan (sinyal), sehingga kami tidak datang. Mungkin Senin ini,” pungkasnya. (fik)

Next Post
Kunjungi Proyek PLTU 2 Kalbar, DPRD Provinsi Kalbar Dukung PLN untuk Kemandirian Energi Indonesia

Kunjungi Proyek PLTU 2 Kalbar, DPRD Provinsi Kalbar Dukung PLN untuk Kemandirian Energi Indonesia

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

18 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

18 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

18 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

22 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

22 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version