• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasus Korupsi APBDes Malenggang Tahun 2020-2022, Jaksa Resmi Tahan BS

by EQUATOR
Selasa, 12 September 2023 16:13
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Tersangka BS (mengenakan rompi) didampingi kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Sanggau--ist
Foto—Tersangka BS (mengenakan rompi) didampingi kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Sanggau–ist

EQUATOR, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menahan BS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes Malenggang, Kecamatan Sekayam tahun anggaran 2020-2022, Selasa (12/09/2023).

Dalam rilis Kejari Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adi Rahmanto mengatakan, tersangka merupakan Bendahara Desa Malenggang. Tersangka telah menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa jelas bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut tetap di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Tersangka ini melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sanggau,” terangnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp459,289 juta.

“Dalam hal ini tersangka telah menitipkan uang senilai Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Adi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, kata Adi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Lebih Subsidair Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan BS dengan modus penyalahgunaan jabatan dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah dapat disimpulkan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” bebernya. (KiA)

Next Post
Petrus Kusnadi

Puluhan Proyek di Dinas Pendidikan Masuk Proses Tender, Kontraktor Diminta Bersaing Sehat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pinoh Melawi

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pinoh Melawi

17 jam ago
Wali Kota Pontianak Cek Langsung Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri

Wali Kota Pontianak Cek Langsung Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri

24 jam ago
Sujiwo Serahkan Santunan ke Anak-anak Yatim di Kubu Raya

Sujiwo Serahkan Santunan ke Anak-anak Yatim di Kubu Raya

1 hari ago
​Kolaborasi Pemprov Kalbar, JCF, dan Alfamart: Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan

​Kolaborasi Pemprov Kalbar, JCF, dan Alfamart: Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan

2 hari ago
Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

2 hari ago

Trending

  • Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

    Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lukisan Kuda Api jadi Jembatan Kepedulian, AHY Salurkan Bantuan untuk Warga Singkawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kalbar Hadiri Operasi Pasar di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Harga Paket Sembako Diturunkan Jadi Rp 50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awal 2026, Alexander Wilyo Resmi Lantik 12 Pejabat Manajerial Pemkab Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version