• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasus Korupsi APBDes Malenggang Tahun 2020-2022, Jaksa Resmi Tahan BS

by EQUATOR
Selasa, 12 September 2023 16:13
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Tersangka BS (mengenakan rompi) didampingi kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Sanggau--ist
Foto—Tersangka BS (mengenakan rompi) didampingi kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Sanggau–ist

EQUATOR, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menahan BS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes Malenggang, Kecamatan Sekayam tahun anggaran 2020-2022, Selasa (12/09/2023).

Dalam rilis Kejari Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adi Rahmanto mengatakan, tersangka merupakan Bendahara Desa Malenggang. Tersangka telah menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa jelas bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut tetap di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Tersangka ini melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sanggau,” terangnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp459,289 juta.

“Dalam hal ini tersangka telah menitipkan uang senilai Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Adi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, kata Adi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Lebih Subsidair Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan BS dengan modus penyalahgunaan jabatan dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah dapat disimpulkan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” bebernya. (KiA)

Next Post
Petrus Kusnadi

Puluhan Proyek di Dinas Pendidikan Masuk Proses Tender, Kontraktor Diminta Bersaing Sehat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

Bocah SD di Kubu Raya Tewas Tenggelam

44 menit ago
Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

48 menit ago
Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

Bahasan Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan, Hidupkan Budaya Gotong Royong

3 jam ago
Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

3 jam ago
Wabup Jamhuri Pimpin Rakor Finalisasi Perbaikan Jalan Pelang – Kepuluk Segmen VII

10 Tahun Hari Santri, Bupati Ketapang Apresiasi Peran Pesantren Membangun Bangsa

1 hari ago

Trending

  • Dampak Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkot Pontianak Lakukan Refocusing APBD 2025

    Dampak Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkot Pontianak Lakukan Refocusing APBD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sanggau Apresiasi PT DSM Bangun Sekolah dan Fasilitas Publik di Mentawak Sansat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Kamtono Buka Kejuaraan Renang Antar Klub dan Pelajar se-Kota Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laga Fun Chess Exhibition and Tournament 2025, Edi Kamtono Lawan Master Fide Muhammad Kamalsyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version