• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong Mulai Disidangkan

by EQUATOR
Rabu, 19 Oktober 2022 09:32
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Foto---Kacabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo
Foto—Kacabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo

EQUATOR, Sanggau. Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong menyidangkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) tahun 2018-2021, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Tipikor PN Pontianak.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, Rusunawa PlBN Entikong TB1dan TB2 dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017 lalu.

“Tersangka YJK dan H. Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong pada hari Rabu tanggal 28 September 2022. Berkas perkara YJK dan H telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong ke Pengadilan Tipikor PN Pontianak pada tanggal 11 Oktober 2022,” terang Kacabjari, Senin (17/10/2022) melalui rilisnya.

Dwi menjelaskan dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan itu, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Primair Pasal 2 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Subsidair Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.50 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” terang Kacabjari.

“Lebih subsidair Pasal 12 huruf E ancaman penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” tambahnya. (KiA)

Next Post

Kepala LOKA POM Pastikan Obat Sirup Terkontaminasi EG dan DEG Tak Beredar di Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Edi Kamtono Minta PDAM Responsif dan Terus Perkuat Manajemen Risiko Air Bersih

Edi Kamtono Minta PDAM Responsif dan Terus Perkuat Manajemen Risiko Air Bersih

2 jam ago
Pontianak Siaga Karhutla

Pontianak Siaga Karhutla

11 jam ago
Dinsos Pontianak Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah

Dinsos Pontianak Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah

1 hari ago
Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Isra Mikraj, Repalianto Sampaikan Pesan Bupati Ketapang

Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Isra Mikraj, Repalianto Sampaikan Pesan Bupati Ketapang

2 hari ago
Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

2 hari ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Jamhuri Sampaikan Usulan Strategis Pembangunan Daerah ke Bappenas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peredaran Sabu Terbongkar di Delta Pawan, Dua Pria Berusia 55 dan 46 Tahun Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Pimpin Pelantikan 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version