• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Januari 5, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong Mulai Disidangkan

by EQUATOR
Rabu, 19 Oktober 2022 09:32
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Foto---Kacabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo
Foto—Kacabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo

EQUATOR, Sanggau. Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong menyidangkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) tahun 2018-2021, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Tipikor PN Pontianak.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, Rusunawa PlBN Entikong TB1dan TB2 dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017 lalu.

“Tersangka YJK dan H. Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong pada hari Rabu tanggal 28 September 2022. Berkas perkara YJK dan H telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong ke Pengadilan Tipikor PN Pontianak pada tanggal 11 Oktober 2022,” terang Kacabjari, Senin (17/10/2022) melalui rilisnya.

Dwi menjelaskan dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan itu, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Primair Pasal 2 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Subsidair Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.50 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” terang Kacabjari.

“Lebih subsidair Pasal 12 huruf E ancaman penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” tambahnya. (KiA)

Next Post

Kepala LOKA POM Pastikan Obat Sirup Terkontaminasi EG dan DEG Tak Beredar di Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

HWCI Kalbar Harap Hakim Vonis Maksimal Pelaku Kasus Bocah 4 Tahun Disetubuhi Ayah Kandung

HWCI Kalbar Harap Hakim Vonis Maksimal Pelaku Kasus Bocah 4 Tahun Disetubuhi Ayah Kandung

28 menit ago
Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

2 jam ago
Mayat Wanita Asal Singkawang Ditemukan di Salah Satu Ruko Pontianak

Prediksi BMKG, Banjir Rob Pontianak Awal Januari Ini Capai Dua Meter, Wali Kota Imbau Warga Waspada

3 jam ago
Mayat Wanita Asal Singkawang Ditemukan di Salah Satu Ruko Pontianak

Kata Polisi Soal Identitas Mayat Wanita di Pasar Puring Siantan Pontianak

3 jam ago
Mayat Wanita Asal Singkawang Ditemukan di Salah Satu Ruko Pontianak

Mayat Wanita Asal Singkawang Ditemukan di Salah Satu Ruko Pontianak

3 jam ago

Trending

  • Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Banjir Rob Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN UP2B Kalbar Siaga 24 Jam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version