• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, November 15, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong Mulai Disidangkan

by EQUATOR
Rabu, 19 Oktober 2022 09:32
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Foto---Kacabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo
Foto—Kacabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo

EQUATOR, Sanggau. Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong menyidangkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) tahun 2018-2021, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Tipikor PN Pontianak.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, Rusunawa PlBN Entikong TB1dan TB2 dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017 lalu.

“Tersangka YJK dan H. Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong pada hari Rabu tanggal 28 September 2022. Berkas perkara YJK dan H telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong ke Pengadilan Tipikor PN Pontianak pada tanggal 11 Oktober 2022,” terang Kacabjari, Senin (17/10/2022) melalui rilisnya.

Dwi menjelaskan dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan itu, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Primair Pasal 2 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Subsidair Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.50 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” terang Kacabjari.

“Lebih subsidair Pasal 12 huruf E ancaman penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” tambahnya. (KiA)

Next Post

Kepala LOKA POM Pastikan Obat Sirup Terkontaminasi EG dan DEG Tak Beredar di Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

2 jam ago
Wali Kota Pontianak Cup Jaring Atlet Muda Berprestasi

Wali Kota Pontianak Cup Jaring Atlet Muda Berprestasi

8 jam ago
Wali Kota Tinjau Progres Pembangunan Turap Parit Sungai Jawi Pal Lima

Wali Kota Tinjau Progres Pembangunan Turap Parit Sungai Jawi Pal Lima

9 jam ago
Pemkot Pontianak Raih Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

Pemkot Pontianak Raih Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

9 jam ago
Pemkot Pontianak Apresiasi Pelaku Usaha Taat Pajak

Pemkot Pontianak Apresiasi Pelaku Usaha Taat Pajak

21 jam ago

Trending

  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset

    Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Pahlawan, Wabup Ketapang Tekankan Pentingnya Meneladani Nilai Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pejabat Utama Polres Ketapang Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UIP3B Kalimantan Perkuat Keandalan Sistem Lewat Energize SUTT 150 kV Talisayan – Maloy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Cairkan Dana Hibah Rp 30 Miliar, Dukun Palsu Tipu Warga Pontianak Rp 50 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version