EQUATOR, Sanggau. Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong menyidangkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) tahun 2018-2021, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Tipikor PN Pontianak.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, Rusunawa PlBN Entikong TB1dan TB2 dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017 lalu.
“Tersangka YJK dan H. Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong pada hari Rabu tanggal 28 September 2022. Berkas perkara YJK dan H telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong ke Pengadilan Tipikor PN Pontianak pada tanggal 11 Oktober 2022,” terang Kacabjari, Senin (17/10/2022) melalui rilisnya.
Dwi menjelaskan dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan itu, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Primair Pasal 2 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Subsidair Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.50 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” terang Kacabjari.
“Lebih subsidair Pasal 12 huruf E ancaman penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” tambahnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda